Tinjauan Al- Maqāṣid Al-Syari’ah terhadap Praktik Lockdown (Studi Kasus Perumahan Sukoharjo Indah dan Plemburan, Ngaglik, Sleman)
Abstract
Penyakit virus corona 2019 (corona virus disease/Covid-19) adalah nama baru yang diberikan oleh Wolrd Health Organization (WHO) bagi seseorang dengan infeksi virus corona, penyebaran virus ini terjadi secara cepat dan membuat ancaman pandemi baru. Covid-19 termasuk keluarga besar virus yang dapat menyebabkan flu hingga penyakit yang lebih serius seperti MERS dan SARS. Indonesia termasuk negara dengan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi, hal ini membuat pemerintah dan masyarakat melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, salah satu upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan menerapkan lockdown. Peneliti bermaksud meneliti bagaimana tinjauan maqāṣid al-syari’ah terhadap Praktik Lockdown yang merupakan Studi Kasus di Perumahan Sukoharjo Indah dan Plemburan, Ngaglik, Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengambil data dari hasil wawancara (sumber data primer) dan data tertulis sepeti buku dan kitab (sumber data sekunder). Hasil yag diperoleh menunjukkan bahwa Kebijakan lockdown ini membawa dampak positif yakni pencegahan terhadap Covid-19 di lingkungan Perumahan Sukoharjo dan Plemburan dan dampak negatif terhadap sektor ekonomi masyarakat. Dalam hukum Islam dilaksanakannya praktik lockdown ini hukumnya mubah atau boleh namun hukumnya dapat berubah dilihat dari kondisi masing-masing daerahanya, dari maqāṣid al-syari’ah praktik ini dapat menempati posisi maqāṣid al-syari’ah Hifẓ al-Nafs (memelihara jiwa) dimana tujuan utama praktik lockdown adalah melakukan upaya terhadap pemutusan penularan Covid-19 bagi masyarakat.
Collections
- Islamic Law [646]