Tinjauan Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Negara Bali
Abstract
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang memiliki Undang –
Undang untuk mengatur keberlangsungan hidup rakyatnya agar mematuhi norma
yang ada. Indonesia sendiri menganut sistem hukum positif. Sebagaimana negara
berkembang lainnya di Indonesia Undang – Undang yang berlaku juga mengalami
pembaruan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan masanya saat ini, apabila
dirasa sudah tidak relevan maka Undang – Undang yang berlaku akan dihapuskan
dan diganti dengan yang baru, inilah yang terjadi dengan Undang – Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya dalam pasal 7 yang mengatur tentang
batasan usia dalam perkawinan. Dengan adanya Undang – Undang yang baru maka
akan ada dampak yang timbul baik itu di masyarakat maupun di dalam perangkat
penegak hukum. Pertimbangan putusan Pengadilan Agama dalam mengadili
perkara dispensasi nikah juga harus sesuai dengan bukti dan kesaksian yang
diajukan saat persidangan agar tidak mencederai Undang - Undang yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan
sosiologis diterapkan melalui data-data dan pernyataan yang diperoleh dari hasil
interaksi antara peneliti, objek yang diteliti, dan orang-orang yang ada ditempat
penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction yang berarti
menyatukan, menentukan data-data yang inti dan memusatkan kepada sesuatu yang
penting. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya Undang – Undang
nomor 16 Tahun 2019 ini memberi dampak kepada Pengadilan Agama dengan
melonjaknya angka permohonan perkara pengajuan dispensasi pernikahan dini,
akan tetapi ini juga di iringi dengan disahkannnya PERMA Nomor 5 Tahun 2019
yang mengatur tata cara untuk megadili perkara dispensasi pernikahan dini
sehingga dalam persidangan saat ini menjadi lebih rumit daripada sebelumnya.
Collections
- Islamic Law [646]