Analisis Hukum Islam Mengenai Top-Up Sebagai Hutang Piutang Dalam Aplikasi OVO
Abstract
Dewasa ini kita bisa menyaksikan sendiri kemajuan ilmu pengetahuan yang cukup berpengaruh, terlebih dibidang teknologi. Mengingat dalam ajaran agama khususnya Islam juga mengatur tentang muamalah yaitu hubuungan atau intraksi manusia dibidang perniagaan. Dan untuk ada pengidentifikasian terhadap segala bentuk transaksi-transaksi baru yang ada pada dewasa ini, guna bisa menentukan kesesuaiaanya dengan ajaran keagamaan. Seperti baru-baru ini banyak munculnya jasa pembayaran transaksi jual beli, yang dimana kita menggunakan uang digital untuk mempermudah transaksi, yang uang digital tersebut diperoleh dengan cara top-up. Yaitu pengiriman sejumlah uang kepada perusahaan terkait untuk memperoleh uang berbasis digital, dalam hal ini penulis menggunakan OVO sebagai objek kajian penelitian.
Adapun hal-hal yang diteliti adalah dasar hukum transaksi, apakah dalam transaksi tersebut mengandung hutang piutang, mengingat banyaknya kemudahan yang diterima oleh pengguna bisa saja dalam transaksi tersebut mengandung riba. Sekaligus mengkajinya sesuai denga kaidah hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis. Dan yang penulis teliti disini adalah tentang penggunaan uang berbasis digital, karena masih banyak yang mensalah pahami akad dalam transaksi Top-Up tersebut, ada beberapa teori akad dalam Islam yang bisa dicocokan dengan transaksi Top-Up seperti akad hutang-piutang, wadiah dan sarf. Penulis memfokuskan kepada pengkajian transaksi tersebut dengan transaksi Qardh, dan penulis tidak menemukan kesesuaian pada transaksi tersebut, justru penulis meyakini akad yang terjadi dalam transaksi tersebut adalah akad sarf.
Collections
- Islamic Law [646]