Analisis 'Urf Terhadap Tradisi Upacara Nglangkahi Kakak Dalam Pernikahan (Studi Kasus Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi JawaTengah)
Abstract
Masyarakat di Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tradisi pernikahan, seperti tidak dianjurkan seorang adik melangsungkan pernikahan apabila kakaknya belum menikah walaupun sudah siap lahir dan batin, karena menurut kepercayaan masyarakat bahwa hal tersebut merupakan bentuk sikap ketidaksopanan orang yang lebih muda kepada orang yang lebih tua. Apabila harus tetap melangsungkan pernikahan maka harus melakukan persyaratan sesuai dengan kepercayaan masyarakat setempat. Fokus penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimanakah prosedur pelaksanaan tradisi upacara nglangkahi kakak dalam pernikahan di Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ? Kedua, B g im n k h n lisis „urf terhadap tradisi upacara nglangkahi kakak dalam pernikahan ?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yang mana peneliti selain mengambil data dengan wawancara dan juga peneliti juga menggunakan literatur yang ada. Dari penelitian diketahui bahwa masyarakat di Desa Simo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan menggunakan tradisi nglangkahi, yaitu adat kebiasaan melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu baik itu berupa barang maupun uang kepada kakak calon mempelai sebagai tanda kasih sayang. Selain itu tradisi upacara nglangkahi kakak dalam pernikahan menurut „urf dapat diterapkan dan diterima oleh fikih karena sudah terbukti mencukupi syarat sebagai „urf dan tidak bertentangan dengan syariat agama yang manapun.
Collections
- Islamic Law [646]