Show simple item record

dc.contributor.authorT, Teddy
dc.date.accessioned2024-05-08T03:15:39Z
dc.date.available2024-05-08T03:15:39Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48996
dc.description.abstractTesis ini mengkaji permasalahan tentang mekanisme pendirian yayasan sebagai kelanjutan yayasan sebelumnya setelah lahirnya Undang-Undang yayasan dan bagaimana status yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang yayasan dan tanggung jawab notaris dalam hal terjadinya tindakan malpraktik dalam pembuatan akta yayasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan analisis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris. Yayasan yang tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dapat dibuatkan pendirian yayasan baru melanjutkan yayasan yang lama. Bagi yayasan yang sudah tidak diakui sebagai badan hukum dalam pendiriannya harus memiliki premisse bahwa pendirian yayasan tersebut tidak sepenuhnya baru, melainkan merupakan kelanjutan atau perubahan yayasan lama. Pasca dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU tentang Yayasan, maka terdapat 3 (tiga) perlakuan terhadap yayasan tersebut. Tanggung jawab notaris dalam hal terjadinya tindakan malpraktik dapat berupa tanggung jawab berdasarkan hukum maupun moral etika yang akan ditanggung oleh notaris. Tindakan malpraktik yang kebanyakan dilakukan oleh notaris bukanlah perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau berencana, tetapi karena ketidaktelitian, kelalaian dan kurangnya pengetahuan notaris terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Perlindungan hukum bagi notaris yang melaksanakan dan menjalankan tugas jabatannya, dilakukan oleh Majelis Pengawas maupun organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar notaris harus mengerti mengenai rencana akta yang akan dibuatnya. Notaris harus mempunyai dasar pemikiran yang benar. Notaris bertanggungjawab apabila dikemudian hari akta yang dibuatnya terbukti melanggar perundang-undangan dan kode etik notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectYayasanen_US
dc.subjectPenyesuianen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.titleTindak Lanjut Yayasan yang Didirikan Sebelum Lahirnya Undang-undang Yayasan Setelah Lahirnya Undang-undang Yayasanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19921057


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record