Tindak Lanjut Yayasan yang Didirikan Sebelum Lahirnya Undang-undang Yayasan Setelah Lahirnya Undang-undang Yayasan
Abstract
Tesis ini mengkaji permasalahan tentang mekanisme pendirian yayasan sebagai
kelanjutan yayasan sebelumnya setelah lahirnya Undang-Undang yayasan dan
bagaimana status yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang
yayasan dan tanggung jawab notaris dalam hal terjadinya tindakan malpraktik
dalam pembuatan akta yayasan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan konsep (conceptual approach) dengan analisis penelitian yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris. Yayasan yang tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dapat
dibuatkan pendirian yayasan baru melanjutkan yayasan yang lama. Bagi yayasan
yang sudah tidak diakui sebagai badan hukum dalam pendiriannya harus memiliki
premisse bahwa pendirian yayasan tersebut tidak sepenuhnya baru, melainkan
merupakan kelanjutan atau perubahan yayasan lama. Pasca dikeluarkannya
peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU tentang Yayasan, maka terdapat 3
(tiga) perlakuan terhadap yayasan tersebut. Tanggung jawab notaris dalam hal
terjadinya tindakan malpraktik dapat berupa tanggung jawab berdasarkan hukum
maupun moral etika yang akan ditanggung oleh notaris. Tindakan malpraktik
yang kebanyakan dilakukan oleh notaris bukanlah perbuatan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau berencana, tetapi karena ketidaktelitian, kelalaian dan
kurangnya pengetahuan notaris terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Perlindungan hukum bagi notaris yang melaksanakan dan menjalankan tugas
jabatannya, dilakukan oleh Majelis Pengawas maupun organisasi Ikatan Notaris
Indonesia.
Penelitian ini merekomendasikan agar notaris harus mengerti mengenai rencana
akta yang akan dibuatnya. Notaris harus mempunyai dasar pemikiran yang benar.
Notaris bertanggungjawab apabila dikemudian hari akta yang dibuatnya terbukti
melanggar perundang-undangan dan kode etik notaris.
Collections
- Master of Public Notary [119]