Show simple item record

dc.contributor.authorKhusniah, Kharisma Wardhatul
dc.date.accessioned2024-05-08T01:51:45Z
dc.date.available2024-05-08T01:51:45Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48979
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji secara mendalam problematika perizinan rumah ibadah di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mendasarkan pada analisis terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 dalam perspektif peraturan kebijakan (beleidsregel) dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam perizinan rumah ibadah di DIY dan menyusun saran perbaikan pengaturan perizinan rumah ibadah yang lebih sesuai dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual untuk menemukan konsep ideal perizinan pendirian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur pendirian rumah ibadah karena merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi wewenang pemerintah pusat, Adapun wewenang pemerintah daerah adalah terkait izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam UU Bangunan Gedung. PBM 2006 telah menimbulkan kerancuan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah karena ia sejatinya adalah peraturan kebijakan (beleidsregel) yang tidak dapat mengatur masyarakat secara umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIzinen_US
dc.subjectRumah Ibadahen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titleProblematika Pengaturan Perizinan Pendirian Rumah Ibadah di Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912059


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record