Problematika Pengaturan Perizinan Pendirian Rumah Ibadah di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam problematika perizinan rumah
ibadah di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mendasarkan pada analisis
terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 dalam perspektif peraturan
kebijakan (beleidsregel) dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi masalah dalam perizinan rumah ibadah di DIY dan
menyusun saran perbaikan pengaturan perizinan rumah ibadah yang lebih
sesuai dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan
konseptual untuk menemukan konsep ideal perizinan pendirian. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang
untuk mengatur pendirian rumah ibadah karena merupakan urusan
pemerintahan absolut yang menjadi wewenang pemerintah pusat, Adapun
wewenang pemerintah daerah adalah terkait izin mendirikan bangunan
sebagaimana diatur dalam UU Bangunan Gedung. PBM 2006 telah
menimbulkan kerancuan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di
daerah karena ia sejatinya adalah peraturan kebijakan (beleidsregel) yang
tidak dapat mengatur masyarakat secara umum.
Collections
- Master of Law [1450]