PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL
Abstract
Salah satu perbuatan melawan hukum yang merugikan negara adalah
masalah tindak pidana korupsi. Berbagai macam bentuk korupsi yang telah
terjadi di Indonesia misalnya : korupsi pengadaan barang dan jasa, mark up
anggaran, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran dan suap, bahkan bantuanbantuan
sosial
(Bansos)
untuk
rakyat
miskin
seperti
jaring
pengaman
sosial
dan
bantuan
untuk korban bencana alam pun tidak luput dari praktek korupsi.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang ada tapi juga tetap
mengkolaborasikan dengan kondisi yang ada. Bentuk pertangggungjawaban
hukum pelaku korupsi dana bantuan sosial adalah Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda yang masing-masing pidana
sesuai dengan tugas/jabatan atau kedudukannya, sedangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi dana bantuan sosial
yaitu: Faktor hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang, faktor penegak
hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor
masyarakat, dan faktor kebudayaan.