PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAGI ANAK USIA PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU
Abstract
Kesenjangan yang begitu lebar dan terjadi secara nyata antara das sollen dan das
sein telah menginspirasi penulis untuk dilakukannya penelitian ini. Idealnya,
pendidikan keagamaan merupakan bagian integral hak asasi manusia yang harus
terpenuhi secara berkeadilan. Idealisme tersebut, di Kabupaten Pelalawan, telah
diupayakan terwujud dengan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor
12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Artinya, secara normatif,
usaha pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan telah diupayakan dengan
adanya peraturan daerah tersebut. Faktanya, tidak jarang pemenuhan hak atas
pendidikan belum terimplementasikan dengan baik. Perbedaan pemenuhan hak
atas pendidikan keagamaan bagi peserta didik yang masuk dalam kategori
pendidikan dasar, sering kali ditemui, baik dari sisi sarana prasarana, fasilitas
penunjang, maupun beberapa aspek lainnya. Secara sederhana, praktik empiris
menunjukkan bahwa unsur diskriminasi dalam pemenuhan pendidikan keagamaan
bagi anak di usia pendidikan dasar masih belum terhindarkan. Berangkat dari
kesenjangan tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang
akan diformulasikan ke dalam 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu mengenai
pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan bagi anak usia sekolah
dasar di Kabupaten Pelalawan; serta faktor-faktor penghambat dan penunjang
yang mempengaruhi pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan bagi anak usia
sekolah dasar di Kabupaten Pelalawan.
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab persoalan tersebut
adalah dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis
yakni pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan, pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan belum
dilaksanakan secara baik dan berkeadilan, karena masih terdapat perlakuan
berbeda bagi peserta didik. Pemenuhan hak atas pendidikan keagamaan relatif
terpenuhi dengan baik hanya bagi peserta didik yang beragama Islam, sedangkan
bagi peserta didik non Islam belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut
didasarkan pada 4 (empat) indikator utama dalam dimensi hak asasi manusia,
yaitu availability, accessibility, acceptibility, dan adaptability. Terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi keadaan tersebut, yaitu minimnya jumlah tenaga
pengajar dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penunjangnya adalah
keterlibatan pihak non-formal yang membantu proses belajar dan mengajar.
Collections
- Law [2504]