Denda Adat dalam Perkawinan Karena Zina di Masyarakat Suku Pekal Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Napal Putih Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu)
Abstract
Denda Adat dalam Perkawinan Karena Zina di Masyarakat suku Pekal Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Napal Putih Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu)
Vika Afrilia
Napal Putih merupakan desa yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Desa ini memiliki hukum adat yang berasal dari warisan nenek moyang khususnya adat tentang perzinaan. Adat ini tidak sebagaimana hukum Islam yang menetapkan hukuman bagi pezina muhsan dan gairu muhsan. Dalam aturan adat, apabila melakukan perzinaan hanya dinikahkan saja. Namun, jika perzinaan tersebut menyebabkan kehamilan maka dikenakan denda adat cuci kampung “ngecik nioh pinang”, yaitu dengan menyembelih seekor kambing, diarak keliling desa dan mendo’a. Denda adat ini dilakukan sebagai pengampunan kepada Allah Swt dan permohonan maaf kepada masyarakat. Namun, apabila denda ini tidak dibayarkan maka akan dikenai sanksi moral yaitu dikucilkan dari persekutuan masyarakat. Dengan adanya perbedaan hukuman ini, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pandangan hukum Islam terkait praktik penerapan denda adat di desa Napal Putih. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan data empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini disimpulkan: pertama, proses penyelesaiannya dengan menggelar rapat dusun, musyawarah adat, putusan sidang dan eksekusi. kedua, hukum adat yang diterapkan di desa Napal Putih tidak sesuai dengan hukum Islam. Namun memiliki tujuan yang sama yaitu dalam upaya pejeraan, pendidikan dan pencegahan. Pada intinya hukum adat ini tetap efektif dan berjalan dengan semestinya sehingga dapat meminimalisir terjadinya perzinaan.
Collections
- Islamic Law [646]