ANALISIS KEPUTUSAN INDONESIATERHADAP AGREEMENT THE PLACEMENT AND PROTECTION OF INDONESIAN DOMESTIC WORKERS 2014 DENGAN ARAB SAUDI
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak mengirim buruh
migran ke luar negeri, buruh migran yang di Indonesia disebut juga dengan TKI
(Tenaga Kerja Indonesia). Melihat dari sejarah, migrasi tenaga kerja di Indonesia
sudah dimulai sejak penjajahan Belanda di Indonesia tahun 1887. Penempatan TKI
di Arab Saudi dimulai pada tahun 1975. Faktor yang mendukung tingginya TKI di
Arab Saudi didasari oleh adanya kesamaan agama, tingginya permintaan tenaga
kerja asing, banyaknya informasi yang didapat oleh TKI apabila bekerja disana,
maka mereka akan dimudahkan dalam menjalankan ibadah haji atau umroh, dan
perbandingan gaji yang lebih besar dibandingkan kerja di dalam negeri. Namun
masalah TKI di Arab Saudi semakin kompleks dikarenakan banyaknya tindakan
kekerasan dan hukuman mati tanpa adanya pemberitahuan dari pemerintahan
Indonesia sehingga pemerintah berusaha melindungi Tenaga Kerja di negara lain
dengan membuat perjanjian yang salah satunya adalah Agreement and Proctection
of Indonesia Domestic Workers 2014 dengan Arab Saudi.
Collections
- International Relations [503]