Show simple item record

dc.contributor.authorNur Hayati, Rufi'ah
dc.date.accessioned2018-08-24T16:35:20Z
dc.date.available2018-08-24T16:35:20Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/9868
dc.description.abstractBuku ini membahas tentang reformulasi konsep mashlahah. Kesimpulan dari buku ini adalah pertama, epistemologi hukum Islam sebagai dasar mashlahah secara garis besar terbagi menjadi tiga, yaitu; pertama, epistemologi bayani, yaitu epistemologi yang menjadikan nash al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Kedua, epistemolog burhani, yaitu epistemologi yang menjadikan akal sebagai sumber ilmu pengetahuan dan sumber istinbat hukum Islam. Ketiga, epistemologi irfani, yaitu epistemologi yang menjadikan hati, kaysf, dan ilham sebagai sumber pengetahuan hukum Islam. Kedua, bentuk reformulasi mashlahah klasik menuju kontemporer adalah dengan jalan pertama, membuat term-term baru yang tidak dijelaskan al-Thûfi dalam mendasari konsep mashlahahnya, sehingga konsepnya menjadi lebih jelas dan terarah, seperti terminologi muamalah dan muqaddarah. Kedua, merekonstruksi terminologi-terminologi dalam hukum Islam yang berkaitan dengan mashlahah agar mempunyai makna yang mendukung pengembangan mashlahah al-Thûfi, seperti qath’i dan dzanni, ta’lil dan ta’abbudi, konsep nash, akal, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ketiga, reformulasi ijtihad istishlahi sebagai metode ijtihad kontemporer adalah dengan cara menggabungkan antara ijtihad istishlahi teoritik dan ijtihad istishlahi praktis, seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad, para Sahabat dan teraplkiasikan dalam pembentukan undang-undang di Negara Muslim.en_US
dc.publisherUIIen_US
dc.subjectReformulasi, Mashlahah, dan Ijtihaden_US
dc.titleREVIEW BUKU REFORMULASI KONSEP MASHLAHAH SEBAGAI DASAR DALAM IJTIHAD ISTISHLAHIen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record