dc.description.abstract | Lahir dan mati adalah takdir, tidak ada seorangpun yang dapat menghindari atau menentukan mengenai kelahiran dan kematian. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya, eutanasia memungkinkan hal tersebut terjadi. Dalam bahasa Yunani, eutanasia disebut euthanatos, dari kata “eu” yang berarti baik dan “thanatos” yang berarti mati, sehingga kadang didefinisikan sebagai “good death” atau “mercy killing”, atau “easy death”.
Eutanasia pasif dilakukan dengan menghentikan alat bantu yang menunjang kehidupan pasien. Di Indonesia, Eutanasia pasif sendiri menuai dilema. Jika dilegalkan, maka apa bedanya dengan mengeutanasia langsung. Sementara, jika tidak dan keluarga pasien tidak mampu, masalah yang muncul adalah biaya. Euthanasia di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, euthanasia memang dilarang di Indonesia, terutama untuk euthanasia aktif dapat dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mudah menjerat pelaku euthanasia pasif yang banyak terjadi. Sebagian besar alasan pengajuan permohonan euthanasia tersebut adalah karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan sebagai orang miskin untuk membiayai pengobatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum terhadap euthanasia pasif dalam perspektif hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research), kegiatan penelitian ini dipusatkan pada kajian terhadap data-data dan buku-buku yang berkaitan dengan tema.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syariat Islam jelas mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al-‘amâd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan, sedangkan pasien euthanasia pasif diperbolehkan untuk dilakukan jika dalam keadaan terdesak, agar tidak menimbulkan muḍharat yang lebih besar terhadap keluarga yang ditinggalkan. | en_US |