Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu'allim, MIS
dc.contributor.authorYaddika Muhammad, 14421012
dc.date.accessioned2018-08-20T16:20:20Z
dc.date.available2018-08-20T16:20:20Z
dc.date.issued2018-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9837
dc.description.abstractLahir dan mati adalah takdir, tidak ada seorangpun yang dapat menghindari atau menentukan mengenai kelahiran dan kematian. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya, eutanasia memungkinkan hal tersebut terjadi. Dalam bahasa Yunani, eutanasia disebut euthanatos, dari kata “eu” yang berarti baik dan “thanatos” yang berarti mati, sehingga kadang didefinisikan sebagai “good death” atau “mercy killing”, atau “easy death”. Eutanasia pasif dilakukan dengan menghentikan alat bantu yang menunjang kehidupan pasien. Di Indonesia, Eutanasia pasif sendiri menuai dilema. Jika dilegalkan, maka apa bedanya dengan mengeutanasia langsung. Sementara, jika tidak dan keluarga pasien tidak mampu, masalah yang muncul adalah biaya. Euthanasia di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, euthanasia memang dilarang di Indonesia, terutama untuk euthanasia aktif dapat dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mudah menjerat pelaku euthanasia pasif yang banyak terjadi. Sebagian besar alasan pengajuan permohonan euthanasia tersebut adalah karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan sebagai orang miskin untuk membiayai pengobatan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum terhadap euthanasia pasif dalam perspektif hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research), kegiatan penelitian ini dipusatkan pada kajian terhadap data-data dan buku-buku yang berkaitan dengan tema. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syariat Islam jelas mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al-‘amâd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan, sedangkan pasien euthanasia pasif diperbolehkan untuk dilakukan jika dalam keadaan terdesak, agar tidak menimbulkan muḍharat yang lebih besar terhadap keluarga yang ditinggalkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecteuthanasiaen_US
dc.subjectpasifen_US
dc.subjectkematianen_US
dc.subjecthukum islamen_US
dc.titlePRAKTIK EUTHANASIA PASIF DI INDONESIA MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record