Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Drs. H. Dadan Muttaqien,SH. M Hum.
dc.contributor.authorOcriza tiara anantama, 14421044
dc.date.accessioned2018-08-15T13:03:39Z
dc.date.available2018-08-15T13:03:39Z
dc.date.issued2018-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9755
dc.description.abstractUntuk menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak diperlukan suatu bentuk metode khusus agar si anak tidak mengulangi kesalahannya lagi, dan bisa menyelamatkan si anak dari stigma cap jahat, dan tentunya bisa menyelamatkan masa depan si anak. Karena anak merupakan suatu aset yang sangat beharga yang merupakan amanah dari Allah s.w.t yang sudah semestinya harus dijaga, dirawat, dibimbing, diarahkan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu maka dalam menangani tindak pidana perlu ada peraturan yang jelas dan tegas dalam menangani masalah ini seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu hal yang ingin penulis teliti lebih jauh yakni bagaimana konsep diversi tersebut diterapkan dalam lingkungan Pengadilan Negeri Sleman.Apakah sudah sesuai dengan kaca mata perspektif Hukum Islam atau belum.Kemudian bagaimana diversi itu sendiri menurut Hukum Islam. Karena pada dasarnya kasus-kasus yang menyangkut anak sebagai subjek hukum belum banyak mendapat perhatian perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif.Dalam penilitian ini menelaah dari sudut hukum peraturan undang-undang, teori-teori, doktrin maupun kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan sistem peradilan anak.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan, yang kemudian didukung dengan teori-teori yang bersumber dari kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam penerapan konsep diversi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sleman mengungkapkan bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Hukum Islam sendiri bahwa, dalam Hukum Islam seseorang harus dianjurkan untuk memilih upaya damai dalam menyelesaikan setiap masalah apalagi terkait dengan masalah yang berhubungan dengan anak. Konsep diversi sendiri mengusung tema adanya konteks damai dalam hal ini. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus yang berhasil dilakukannya upaya diversi sebagai salah satu solusi pengalihan tindak pidana dari jalur formal ke jalur non formal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleDIVERSI PADA TINDAK PIDANA ANAK SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record