Upaya Lembaga Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan (Studi Komparatif: LAZIS Al-Haromain, Indonesia Ziswaf Center dan Rumah Yatim Yogyakarta)
Date
2018-08-06Author
Senja, Harum Mawar
Rhommanasari, Fitri
Abidah, Karimatul
Fahmi, Rizqi Anfanni
Metadata
Show full item recordAbstract
Kemiskinan merupakan sebuah masalah krusial yang dihadapi oleh masyarakat. Islam dengan ajaran zakat, infaq dan shadaqahnya menjadi salah satu solusi sebagai upaya penyelesaian masalah tersebut. Tidak dipungkiri, Indonesia sebagai negara berkembang tidak luput dari permasalahan kemiskinan tersebut. Kemudian, Islam juga mengatur secara khusus pengelola zakat dengan kriteria tertentu, yang kemudian disebut sebagai ‘amil zakat. Sejalan dengan hal itu, Indonesia sebagai negara yang berlandas pada hukum demokrasi juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang membahas Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan pengumpulan, pendistribusian dana zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana tingkat pengumpulan dan pendistribusian dana zakat sebagai upaya mengentaskan kemiskinan yang dilakukan di Lembaga Zakat Al-Haromain Cabang Yogyakarta, Indonesia ZISWAF Center dan Rumah Yatim cabang Yogyakarta. Pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam rangka mengentaskan kemiskinan, upaya yang dilakukan oleh ketiga lembaga zakat tersebut adalah lebih mengintensifkan kepada apa yang menjadi akar dari kemiskinan itu sendiri, yakni di bidang pendidikan dan bidang kesehatan.