Show simple item record

dc.contributor.advisorBerlian Kushari, S.T., M.Eng.
dc.contributor.authorIrfan Faris Abdurrahman, 12511313
dc.date.accessioned2018-07-27T15:30:10Z
dc.date.available2018-07-27T15:30:10Z
dc.date.issued2018-07-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9478
dc.description.abstractJalan pantura Rembang merupakan jalan nasional penghubung antar kota antar provinsi di Pulau Jawa bagian utara. Jalan Pantura Rembang stasiun 17+180 – 17+830 menurut klasifikasi muatan sumbu Bina Marga 1997 merupakan jalan arteri kelas I yang sering dilintasi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 10 ton. Berdasarkan keterangan dari Kepala Kepolisian Resort Rembang, angka kecelakaan tertinggi pada tahun 2017 yang terjadi pada ruas jalan Rembang- Bonang stasiun 17+180 – 17+830 dengan nilai 66. Nilai tersebut masuk kedalam kategori resiko cukup berbahaya. Adanya evaluasi geometrik pada ruas tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang tinggi serta memperbaiki kondisi geometrik pada ruas jalan Rembang- Bonang stasiun 17+180 – 17+830. Data primer didapatkan dengan melakukan survei kecepatan, LHR, jarak pandang, ruang bebas samping, lebar jalur, dan lebar bahu. Sedangkan data sekunder berupa gambar desain eksisting geometrik didapatkan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengambilan data, selanjutnya dilakukan evaluasi kelayakan geometrik berdasarkan pedoman dari Bina Marga 1997. Berdasarkan analisis kondisi eksisting, kemudian dilakukan redesain apabila jalan tersebut tidak memenuhi standar Bina Marga 1997. Hasil penelitian didapatkan equivalent angka kecelakaan (EAN) pada tahun 2015 sebesar 56, tahun 2016 sebesar 59, dan tahun 2017 sebesar 66. Tingkat kecelakaan pada tahun 2015 sebesar 8 kasus, tahun 2016 sebesar 12 kasus, dan tahun 2017 sebesar 18 kasus. Kondisi geometrik eksisting jalan banyak yang tidak memenuhi syarat Bina Marga 1997. Pada ruas jalan ini terdapat 4 tikungan dengan tipe s-c-s. Kondisi jalan tersebut tidak memenuhi syarat pada ruang bebas samping, jarak pandang, lebar bahu, dan kecepatan kendaraan. Dengan demikian maka dilakukan alternatif redesain sesuai pedoman Bina Marga 1997. Terdapat 1 alternatif redesain yang meliputi lebar bahu 1.9-2.0 meter, jarak pandang henti 75 meter, jarak pandang mendahului 347 meter, dan ruang bebas samping 5.55 meter.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAlinyemen horizontalen_US
dc.subjectAlinyemen vertikalen_US
dc.subjectBina Marga 1997en_US
dc.subjectBlack Spoten_US
dc.titleEVALUASI GEOMETRI DI TIKUNGAN BLACK SPOT PADA JALAN PANTURA SUNAN BONANG STA. 17+180 – 17+830 KABUPATEN REMBANG (GEOMETRY EVALUATION IN BLACK SPOT CURVE AT SUNAN BONANG PANTURA HIGHWAY STATION 17+180 – 17+830 DISTRICT OF REMBANG)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record