ASAS KESETARAAN DALAM AKAD BAKU PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI
Abstract
Perbankan Syariah pada umumnya hunbuh dan berkembang di seluruh dunia,
terutana di negara-negara Islam seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan kehadiran bank
syariah dengan prinsip ke-Islamannya yang tidak mengenal riba sangat sesuai dengan
masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Salah satu produk
Perbankan Syariah yang produktif adalah Pembiayaan Murubahah, Bank Syariah
Mandiri adalah salah satu bank yang menyediakan fasilitas pembiayaan Mzwabahah
tersebut dimana bentuk akadnya diguiiakan secara baku. Penggumaan akad baku
melnang masih banyak menimbulkan perdebatan. Di satu pihak, Bank mencoba
inembuat suatu akad menjadi lebih mudah dan cepat untuk dibuat dan disepakati oleh
kedua belah pihak dengan jalan Bank menentukan secara sepihak sebagian besar
klausulnya, di lain pihak nasabah tidak atau kurang memiliki kebebasan dalam
pembuatan klausul-klausul dalam akad tersebut. Atas probleinatika di atas, penulis
merasa tertarik dan ingin inengetalui lebih lanjut, apakah Asas Kesetaraan bagi para
pihak tetap menlpakan suatu hal yang dapat dipertahankan dalam suatu akad baku,
khususnya dalam akad Pembiayaan Murabahah, serta bagaimana perlindungan huhun
bagi nasabal~ apabila akad baku Pembiayaan Murabahah bertentangan dengan asas
kesetaraan. Penelitian ini inenggunakan penelitian hukum nonnatif empiris. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: (1) asas kesetaraan belum diterapkan secara maksimal
dalain akad baku Pembiayaan Mzirabahah pada Syariah Mandiri. Dan (2) Perlindungan
huhn bagi nasabah apabila akad baku Peinbiayaan Murabahah bertentangan dengan
asas kesetaraan pada kenyataannya masih lemah dan tidak jarang keadaan ini
menimbulkan potensi sengketa atas perjanjian yang dibuat karena posisi tawar antara
kedua pihak (bargaining posisition) tidak berimbang dan hal ini dapat menimbulkan
terjadinya penyalahgumaan keadaan didalamnya. Secara garis besar ada 2 (dua) bentuk
perlindungan hukum nasabal~ Bank yang berada pada kedudukan lemah &bat dari
peinbuatan akad baku Pembiayaan Murabahah yang tidak seimbang yaitu;
Perlindungan yang secara Preventgdan Perlindungan yang secara RepresrJ:
Collections
- Master of Law [1445]