dc.description.abstract | Pembangunan Kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional
diarahkan guna tercapainya, kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Kesehatan yang demikian yang menjadi dambaan setiap orang sepanjang hidupnya.
Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa
kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan
hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan
hams dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental
dan sosial dan didalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan.
Pengertian sakit menurut etimologi naturalistik dapat dijelaskan dari segi
impersonal dan sistematika, yaitu bahwa sakit merupakan suatu keadaan atau satu ha1
yang disebabkan oleh gangguan terhadap system tubuh manusia.
Dalam ha1 ini hubungan dokter dengan pasien ini termasuk hubungan yang
unik. Keunikan ini terjadi karena adanya berbagai hubungan ekonomi yang mana
antara satu dengan yang lainnya memiliki hubungan yang erat sekali. Dalam tulisan
ini lebih difokuskan kepada hubungan hukum yang tejadi antara dokter dengan
pasien.
Hubungan dokter dengan pasien merupakan interaksi terapeutik yang dalam
hukum dapat dikatakan suatu perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Dengan
adanya pe janjian ini dimaksudkan untuk mendapatkan hasil dari suatu tujuan tertentu
yang dikehendaki pasien dengan harapan minimal seorang dokter dapat memberikan
pelayanan yang memadai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pasien .
Dari aspek hukum hubungan dokter dengan pasien merupkan hubungan antara
subjek hukum dengan subjek hukum yang diatur dalam kaidah-kaidah hukum perdata
yang pada dasamya dilakukan berdasarkan pada kesepakatan bersama, maka dalam
hubungan ini terdapat hak dan kewajiban yang timbal balik sifatnya, hak dokter
menjadi kewajiban pasien, hak pasien menjadi kewajiban dokter.
Seorang dokter dalam menjalankan kewajibannya terhadap pasien senantiasa
tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, yang dapat membawa akibat negatif bagi
pasien yang dikenal dengan istilah malpraktek kedokteran.
Tentunya dalam hubungan yang demikian, dapat timbul berbagai hal, antara
lain bagaimana dikatakan dokter melakukan malpraktek, ketentuan manakah yang
dijadikan sebagai acuan, apakah undang-undang kesehatan, KUH Perdata ataukah
keduannya, apa yang menjadi kewajiban dokter terhadap pasien atau keluarganya.
Temyata dari penelitian ini, ketentuan ( asas-asas ) hukum pe rjanjian menurut
KUH Perdata dianut dan diterapkan dalam hubungan antara dokter dengan pasien.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan asas-asas hukum dan sistematika hukum, yaitu untuk mengetahui asasasas
yang berlaku dan mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok
dalam hukurn tentang subjek hukurn, hak dan kewajiban hukum dan hubungan
hukum dokter dengan pasien.
Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa hubungan dokterlrumah sakit
dengan pasien maupun kewajiban dokter akibat dari suatu malpraktek kedokteran
ternyata Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang kesehatan merujuk ketentuan
lasas yang terdapat dalam KUH Perdata seperti asas konsensualisme yang terkandung
dalam pasal 1320 yuncto pasal 1338, 1365, 1366, 1367 serta pasal-pasal lainnya dari
KUH Perdata tersebut.
Berdasarkan itu maka dapat disarankan beberapa hal, yaitu asas
konsensualisme tersebut perlu dipertahankan mengingat hubungan antara dokter
dengan pasien lebih bersifat pribadi. Demikian juga unsur-unsur malpraktek
kedokteran merupakan kesimpulan dari beberapa ketentuan perundang-undangan dan
pendapat sarjana, ha1 semacam ini tentu kurang menguntungkan bagi pasien terutama
dokter dalam menjalankan profesinya. Karena itu perlu adanya suatu undang-undang
yang mengatur tentang medical practice, sehingga dokter dapat mengetahui dengan
mudah apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan
profesinya terutama terhadap pasien. | en_US |