Show simple item record

dc.contributor.authorMASRIAH, 05912139
dc.date.accessioned2018-07-21T17:32:50Z
dc.date.available2018-07-21T17:32:50Z
dc.date.issued2007-05-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9336
dc.description.abstractPembangunan Kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya, kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Kesehatan yang demikian yang menjadi dambaan setiap orang sepanjang hidupnya. Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan hams dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dan didalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan. Pengertian sakit menurut etimologi naturalistik dapat dijelaskan dari segi impersonal dan sistematika, yaitu bahwa sakit merupakan suatu keadaan atau satu ha1 yang disebabkan oleh gangguan terhadap system tubuh manusia. Dalam ha1 ini hubungan dokter dengan pasien ini termasuk hubungan yang unik. Keunikan ini terjadi karena adanya berbagai hubungan ekonomi yang mana antara satu dengan yang lainnya memiliki hubungan yang erat sekali. Dalam tulisan ini lebih difokuskan kepada hubungan hukum yang tejadi antara dokter dengan pasien. Hubungan dokter dengan pasien merupakan interaksi terapeutik yang dalam hukum dapat dikatakan suatu perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Dengan adanya pe janjian ini dimaksudkan untuk mendapatkan hasil dari suatu tujuan tertentu yang dikehendaki pasien dengan harapan minimal seorang dokter dapat memberikan pelayanan yang memadai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pasien . Dari aspek hukum hubungan dokter dengan pasien merupkan hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang diatur dalam kaidah-kaidah hukum perdata yang pada dasamya dilakukan berdasarkan pada kesepakatan bersama, maka dalam hubungan ini terdapat hak dan kewajiban yang timbal balik sifatnya, hak dokter menjadi kewajiban pasien, hak pasien menjadi kewajiban dokter. Seorang dokter dalam menjalankan kewajibannya terhadap pasien senantiasa tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, yang dapat membawa akibat negatif bagi pasien yang dikenal dengan istilah malpraktek kedokteran. Tentunya dalam hubungan yang demikian, dapat timbul berbagai hal, antara lain bagaimana dikatakan dokter melakukan malpraktek, ketentuan manakah yang dijadikan sebagai acuan, apakah undang-undang kesehatan, KUH Perdata ataukah keduannya, apa yang menjadi kewajiban dokter terhadap pasien atau keluarganya. Temyata dari penelitian ini, ketentuan ( asas-asas ) hukum pe rjanjian menurut KUH Perdata dianut dan diterapkan dalam hubungan antara dokter dengan pasien. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan asas-asas hukum dan sistematika hukum, yaitu untuk mengetahui asasasas yang berlaku dan mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok dalam hukurn tentang subjek hukurn, hak dan kewajiban hukum dan hubungan hukum dokter dengan pasien. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa hubungan dokterlrumah sakit dengan pasien maupun kewajiban dokter akibat dari suatu malpraktek kedokteran ternyata Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang kesehatan merujuk ketentuan lasas yang terdapat dalam KUH Perdata seperti asas konsensualisme yang terkandung dalam pasal 1320 yuncto pasal 1338, 1365, 1366, 1367 serta pasal-pasal lainnya dari KUH Perdata tersebut. Berdasarkan itu maka dapat disarankan beberapa hal, yaitu asas konsensualisme tersebut perlu dipertahankan mengingat hubungan antara dokter dengan pasien lebih bersifat pribadi. Demikian juga unsur-unsur malpraktek kedokteran merupakan kesimpulan dari beberapa ketentuan perundang-undangan dan pendapat sarjana, ha1 semacam ini tentu kurang menguntungkan bagi pasien terutama dokter dalam menjalankan profesinya. Karena itu perlu adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang medical practice, sehingga dokter dapat mengetahui dengan mudah apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan profesinya terutama terhadap pasien.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM MALPRAKTEK KEDOKTERAN MENURUT HUKUM PERDATAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record