dc.description.abstract | Dalam kegiatan bisnis adanya persaingan usaha merupakan ha1 yang biasa
terjadi. Oleh karena itu, diperlukan adanya perangkat hukum yang dapat
memfasilitasi persaingan sehat dan mencegah atau melarang te rjadinya persaingan
tidak sehat. Persaingan adalah suatu elemen yang esensial dalam perekonomian
modern. Pelaku usaha menyadari dalam dunia bisnis adalah wajar untuk mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara persaingan usaha yang jujur.
Termasuk dalam ha1 ini adalah persaingan dalarn memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Selaras dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan teknologi
kesehatan, RSUD Kabupaten Sukoharjo berupaya menjadi sebuah Rumah Sakit
yang mampu berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan informasi
kesehatan. Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat pihak manajemen RSUD Kabupaten Sukoharjo bermaksud untuk
memperluas kamar operasi atau gedung bedah sentral. Untuk itu, Satker Badan
RSUD Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengadaan jasa pemborongan
pekerjaan pembangunan gedung bedah central (operasi) RSUD Kabupaten
Sukoharjo dengan metode pelelangan umum.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikasi
persekongkolan pelaksanaan pelelangan pembangunan gedung bedah central
RSLTD Sukoharjo dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan
dengan adanya indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang pembangunan
gedung bedah central RSLTD Sukoharjo. Sedangkan penelitian ini adalah
penelitian normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan
bahan hukum lainnya. Dengan demikian data yang digunakan adalah data
sekunder, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pengadaan BarangIJasa Pemerintah.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa indikasi
persekongkolan pelaksanaan lelang pembangunan gedung bedah central (operas;)
RSLTD Kabupaten Sukoharjo adalah persekongkolan antar pelaku usaha peserta
lelang untuk menentukan pemenang tender (persekongkolan horizontal) dan
persekongkolan vertikal (pengumuman lelang). Sedangkan upaya hukum yang
dapat dilakukan adalah dengan mengajukan laporan ke KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha), khususnya Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
yaitu setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi
pelanggaran atau pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran,
dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU. | en_US |