Show simple item record

dc.contributor.authorA.A.BAMBANG HARYANTO, 05912037
dc.date.accessioned2018-07-21T17:24:04Z
dc.date.available2018-07-21T17:24:04Z
dc.date.issued2006-11-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9299
dc.description.abstractDalam kegiatan bisnis adanya persaingan usaha merupakan ha1 yang biasa terjadi. Oleh karena itu, diperlukan adanya perangkat hukum yang dapat memfasilitasi persaingan sehat dan mencegah atau melarang te rjadinya persaingan tidak sehat. Persaingan adalah suatu elemen yang esensial dalam perekonomian modern. Pelaku usaha menyadari dalam dunia bisnis adalah wajar untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara persaingan usaha yang jujur. Termasuk dalam ha1 ini adalah persaingan dalarn memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selaras dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan teknologi kesehatan, RSUD Kabupaten Sukoharjo berupaya menjadi sebuah Rumah Sakit yang mampu berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan informasi kesehatan. Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pihak manajemen RSUD Kabupaten Sukoharjo bermaksud untuk memperluas kamar operasi atau gedung bedah sentral. Untuk itu, Satker Badan RSUD Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengadaan jasa pemborongan pekerjaan pembangunan gedung bedah central (operasi) RSUD Kabupaten Sukoharjo dengan metode pelelangan umum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikasi persekongkolan pelaksanaan pelelangan pembangunan gedung bedah central RSLTD Sukoharjo dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan dengan adanya indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang pembangunan gedung bedah central RSLTD Sukoharjo. Sedangkan penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan BarangIJasa Pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa indikasi persekongkolan pelaksanaan lelang pembangunan gedung bedah central (operas;) RSLTD Kabupaten Sukoharjo adalah persekongkolan antar pelaku usaha peserta lelang untuk menentukan pemenang tender (persekongkolan horizontal) dan persekongkolan vertikal (pengumuman lelang). Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan laporan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), khususnya Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran atau pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran, dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleANALISIS PELAKSANAAN PELELANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH CENTRAL RSUD SUKOHARJO DITINJAU DARI LTNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record