dc.description.abstract | Perbuatan hukum pengalihan objek jaminan dengan cara subrogasi ini salah
satunya adalah terjadinya peralihan objek jaminan KPR yang masih dalam masa KPR
kepada pihak lain oleh debitur atau yang sering dikenal dengan istilah takeover credit,
sebagian besar yaitu dibuat dalam bentuk perjanjian pengikatan jual-beli dengan
kuasa menjual antara pihak lain sebagai pihak penerima pengalihan hak kredit
pemilikan tanah dan rumah (KPR) yang dilakukan dihadapan pejabat yang
berwenang adalah Notaris Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah
sebagai berikut: 1) Apakah implikasi dari adanya subrogasi dengan pemberian surat
kuasa lastgeving terkait dalam peralihan hak atas tanah ? 2) Bagaimanakah upaya
penyelesaian terhadap implikasi dalam pelaksanaan penerapan subrogasi melalui
pemberian surat kuasa lastgeving dalam peralihan hak atas tanah?
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normative yaitu menganalisis fakta-fakta atau kejadian-kejadian yang relevan dengan
norma-norma hukum, dengan langkah awal adalah identifikasi fakta-fakta hukum
terkait dengan pelaksanaan implementasi subrogasi pelunasan hutang dengan
lastgeving sebagai instrument hukum dalam peralihan hak atas tanah.
Hasil penelitian tesis ini yaitu Implikasi subrogasi dengan pemberian kuasa
lastgeving terkait dalam peralihan hak atas tanah atau takeover credit pemilikkan
rumah yaitu: Implikasi Positif, yaitu hutang debitur menjadi lunas, bagi pihak
kreditur akan mendapatkan pelunasan hutang dan pihak ketiga akan mendapatkan
tanah beserta bangunan. Implikasi negatifnya adalah tentang biaya-biaya, bebanbeban
dan roya yang dari awal tidak dibicarakan sehingga timbul perselisihan antara
penjual dan pembeli, tidak dibuatkannya akta kuasa pelunasan hutang oleh notaris
pada saat proses pelunasan hutang di bank, terjadinya kredit macet oleh pihak
pembeli yang menggantikan debitur, pihak bank yang tidak menerima peralihan tanpa
pemberitahuan kepada pihak bank terlebih dahulu.
Upaya penyelesaian terhadap implikasi dalam pelaksanaan penerapan
subrogasi dengan pemberian kuasa lastgeving terkait dalam peralihan hak atas tanah
atau takeover credit pemilikkan rumah adalah pada umumnya notaris mempersiapkan
dan memberi tahu kepada para pihak tentang biaya-biaya beban peralihan, biaya
roya, mengenai pembayaran pajak, serta perlengkapan administrasi, dan notaris sejak
awal memberi tahu dan memberi saran mengenai akibat yang timbul terhadap
peralihan tanpa sepengetahuan pihak bank sehingga tidak terjadi kerugian para pihak
dikemudian hari. | en_US |