Show simple item record

dc.contributor.authorYUNESHA RATIH FITRIANI, 15921036
dc.date.accessioned2018-07-21T17:17:27Z
dc.date.available2018-07-21T17:17:27Z
dc.date.issued2017-03-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9268
dc.description.abstractPerbuatan hukum pengalihan objek jaminan dengan cara subrogasi ini salah satunya adalah terjadinya peralihan objek jaminan KPR yang masih dalam masa KPR kepada pihak lain oleh debitur atau yang sering dikenal dengan istilah takeover credit, sebagian besar yaitu dibuat dalam bentuk perjanjian pengikatan jual-beli dengan kuasa menjual antara pihak lain sebagai pihak penerima pengalihan hak kredit pemilikan tanah dan rumah (KPR) yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang adalah Notaris Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah implikasi dari adanya subrogasi dengan pemberian surat kuasa lastgeving terkait dalam peralihan hak atas tanah ? 2) Bagaimanakah upaya penyelesaian terhadap implikasi dalam pelaksanaan penerapan subrogasi melalui pemberian surat kuasa lastgeving dalam peralihan hak atas tanah? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative yaitu menganalisis fakta-fakta atau kejadian-kejadian yang relevan dengan norma-norma hukum, dengan langkah awal adalah identifikasi fakta-fakta hukum terkait dengan pelaksanaan implementasi subrogasi pelunasan hutang dengan lastgeving sebagai instrument hukum dalam peralihan hak atas tanah. Hasil penelitian tesis ini yaitu Implikasi subrogasi dengan pemberian kuasa lastgeving terkait dalam peralihan hak atas tanah atau takeover credit pemilikkan rumah yaitu: Implikasi Positif, yaitu hutang debitur menjadi lunas, bagi pihak kreditur akan mendapatkan pelunasan hutang dan pihak ketiga akan mendapatkan tanah beserta bangunan. Implikasi negatifnya adalah tentang biaya-biaya, bebanbeban dan roya yang dari awal tidak dibicarakan sehingga timbul perselisihan antara penjual dan pembeli, tidak dibuatkannya akta kuasa pelunasan hutang oleh notaris pada saat proses pelunasan hutang di bank, terjadinya kredit macet oleh pihak pembeli yang menggantikan debitur, pihak bank yang tidak menerima peralihan tanpa pemberitahuan kepada pihak bank terlebih dahulu. Upaya penyelesaian terhadap implikasi dalam pelaksanaan penerapan subrogasi dengan pemberian kuasa lastgeving terkait dalam peralihan hak atas tanah atau takeover credit pemilikkan rumah adalah pada umumnya notaris mempersiapkan dan memberi tahu kepada para pihak tentang biaya-biaya beban peralihan, biaya roya, mengenai pembayaran pajak, serta perlengkapan administrasi, dan notaris sejak awal memberi tahu dan memberi saran mengenai akibat yang timbul terhadap peralihan tanpa sepengetahuan pihak bank sehingga tidak terjadi kerugian para pihak dikemudian hari.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSubrogasien_US
dc.subjectAkta Kuasa Lastgevingen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.titleIMPLEMENTASI SUBROGASI DENGAN LASTGEVING SEBAGAI INSTRUMENT HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record