ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No.13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka Daerah Istimewa Yogyakarta
memiliki 5 (lima) urusan keistimewaan yaitu : Tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY; Kebudayaan; Pertanahan; dan Tata ruang. Sebagai tindak
lanjut Undang-Undang tersebut dalam melaksanakan urusan keistimewaan di bidang
Kelembagaan Pemda DIY telah ditetapkan Peraturan Daerah Istimewa DIY No.3
Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan ditetapkannya Perdais No.3 tahun 2015 tersebut maka penulis melakukan
penelitian tentang bagaimana pembentukan kelembagaan pemerintah daerah di
Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan wawancara dialog serta observasi
terhadap orang atau jajaran yang terlibat dalam perancangan, penyusunan dan
pembahasan Perdais No.3 tahun 2016, dilengkapi dengan peraturan perundangundangan
yang berkenaan dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagai pelengkap data primer, data yang berhasil dikumpulkan kemudian dianalisa
dengan menggunakan metode analisa kualitatif dan selanjutnya ditarik kesimpulan
dengan menggunakan metode induktif. Hasil dari rangkaian penelitian tersebut dapat
disimpulkan bahwa Perdais No.3 Tahun 2015 mengatur pembentukan kelembagaan
Pemda DIY sebagai pelaksana tugas dan fungsi urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah sekaligus membentuk kelembagaan Pemda DIY sebagai
pelaksana urusan keistimewaan sebagaimana diamanatkan UU No.13 Tahun 2012.
Collections
- Master of Law [1445]