PEMBUKTIAN TERHADAP UTANG SEBAGAI PERSYARATAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT YANG MENGESAMPINGKAN PASAL 1266 KUHPERDATA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pembuktian terhadap utang
dalam kepailitan dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata.
Permasalahan yang timbul adalah apakah pembatalan perjanjian secara sepihak
atas dasar wanprestasi yang belum diselesaikan oleh para pihak melalui gugatan
di Pengadilan Negeri dapat menjadikan utang debitor jatuh waktu dan dapat
ditagih sebagai syarat permohonan pernyataan pailit. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang
berkaitan dengan pembatalan perjanjian khususnya terkait Pasal 1266
KUHPerdta dan tinjauan persyaratan permohonan pernyataan pailit. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan hukum perjanjian dan hukum kepailitan,
serta menggunkan pendekatan kasus yang berkaitan dengan isi hukum perjanjian
dan hukum kepailitan yaitu kasus antara PT. Telekomunikasi Indonesia dengan
PT. Prima Jaya Informatika. Pengumpulan data dilakukan dengan cara library
research yaitu menggunakan bahan hukum yang mengkaji kasus hukum
perjanjian dan hukum kepailitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pembatalan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi tidak menjadikan
utang debitor jatuh waktu dan dapat ditagih untuk menyatakan pailit sebab
pembatalan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi tidak dapat
dibuktikan secara sederhana dalam perkara kepailitan, tetapi penyelesaiannya
harus diselesaikan terlebih dahulu melalui gugatan di Pengadilan Negeri untuk
mengetahui kebenaran utang yang timbul di antara para pihak. Selain itu pihak
yang membatalkan perjanjian secara sepihak atas dasar wanprestasi seharusnya
tunduk pada Pasal 1266 KUHPerdata karena ketentuan ayat (2) dari Pasal 1266
KUHPerdata bersifat memaksa sehingga tidak dapat disampingi oleh para pihak.
Collections
- Master of Law [1445]