Show simple item record

dc.contributor.authorUDJIANTI, 07912320
dc.date.accessioned2018-07-21T17:04:00Z
dc.date.available2018-07-21T17:04:00Z
dc.date.issued2009-05-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9222
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul ART1 PENTINGNYA ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN WARALABA. Penelitian ini dilatarbelakangi perlunya pemahaman tentang itikad baik sebelurn para pihak menutup suatu perjanjian khususnya perjanjian waralaba. Permasalahan yang akan dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana arti pentingnya itikad baik dalam perjanjian waralaba dan apa akibat hukum terhadap perjanjian waralaba yang didalam klausulanya mengandung ketidakpatutan dan ketidakrasionalan. Waralaba adalah suatu sistem bisnis yang pada awalnya muncul di Amerika, tetapi kemudian dengan cepat menyebar ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Di Indonesia, sistem bisnis waralaba dipergunakan untuk berbagai bidang usaha seperti restoran, lembaga pendidikan, bengkel, cetak foto, laundry dan sebagainya. Dalam perkembangannya bisnis dengan sistem waralaba bukan hanya melibatkan para pelaku usaha yang mempunyai modal besar, seperi pada bisnis restoran siap saji Kentucky Fried Chiken, Mac Donald, Piza hut, tetapi juga sudah melibatkan usaha kecil, seperti pada usaha makanan ringan Tela -tela. Perjanjian waralaba biasanya dibuat dalam perjanjian baku, dirnana segala klausula perjanjian sudah disiapkan oleh pihak pemberi waralaba. Sehingga pemberi waralaba mernpunyai keleluasaan untuk memasukkan klausula klausula yang menguntungkan dan melindungi kepentingannya. Pada umumnya pemberi waralaba adalah pihak yang sudah mapan dan memiliki keunggulan dalam pengalaman bisnis dan mapan dari segi ekonominya, sedang penerima waralaba biasanya para pelaku bisnis yang baru akan mencoba te rjun menekuni bisnis yang bersangkutan. Dengan adanya ketidak seimbangan kedudukan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, maka perjanjian waralaba menjadi sangat munglun untuk dibuat dengan mencantumkan klausula klausula yang bertentangan dengan itikad baik, dalam hal ini dimaksudkan klausula klausula yang mengandung ketidakpatutan dan ketidakrasionalan, karena itikad baik dalam perjanjian adalah mengacu kepada standart yang objektif yaitu kepatutan dan kerasionalan. Itikad baik dalam perjanjian waralaba menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian para pihak yang menutup perjanjian. Itikad baik dalam pra perjanjian adalah kewajiban bagi para pihak yang akan menutup perjanjian untuk memberitahu serta menjelaskan dan kewajiban meneliti fakta materiil yang berkaitan dengan perjanjian. Sedangkan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian bermakna para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya. Terhadap klausula perjanjian waralaba yang mengandung ketidakpatutan dan ketidakrasionalan, Pengadilan atas permintam salah satu pihak yang dirugikan dapat menafsirkan perjanjian tersebut sehingga sesuai dengan kehendak para pihak, atau menambah isi perjanjian sehingga memenuhi kepatutan dan kerasionalan, atau dapat juga membatasi atau meniadakan klausula yang tidak patut tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleARTI PENTINGNYA ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN WARALABAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record