dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul ART1 PENTINGNYA ITIKAD BAIK DALAM
PERJANJIAN WARALABA. Penelitian ini dilatarbelakangi perlunya pemahaman
tentang itikad baik sebelurn para pihak menutup suatu perjanjian khususnya
perjanjian waralaba.
Permasalahan yang akan dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana arti
pentingnya itikad baik dalam perjanjian waralaba dan apa akibat hukum terhadap
perjanjian waralaba yang didalam klausulanya mengandung ketidakpatutan dan
ketidakrasionalan.
Waralaba adalah suatu sistem bisnis yang pada awalnya muncul di Amerika,
tetapi kemudian dengan cepat menyebar ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Di
Indonesia, sistem bisnis waralaba dipergunakan untuk berbagai bidang usaha seperti
restoran, lembaga pendidikan, bengkel, cetak foto, laundry dan sebagainya. Dalam
perkembangannya bisnis dengan sistem waralaba bukan hanya melibatkan para
pelaku usaha yang mempunyai modal besar, seperi pada bisnis restoran siap saji
Kentucky Fried Chiken, Mac Donald, Piza hut, tetapi juga sudah melibatkan usaha
kecil, seperti pada usaha makanan ringan Tela -tela.
Perjanjian waralaba biasanya dibuat dalam perjanjian baku, dirnana segala
klausula perjanjian sudah disiapkan oleh pihak pemberi waralaba. Sehingga pemberi
waralaba mernpunyai keleluasaan untuk memasukkan klausula klausula yang
menguntungkan dan melindungi kepentingannya. Pada umumnya pemberi waralaba
adalah pihak yang sudah mapan dan memiliki keunggulan dalam pengalaman bisnis
dan mapan dari segi ekonominya, sedang penerima waralaba biasanya para pelaku
bisnis yang baru akan mencoba te rjun menekuni bisnis yang bersangkutan.
Dengan adanya ketidak seimbangan kedudukan antara pemberi waralaba dengan
penerima waralaba, maka perjanjian waralaba menjadi sangat munglun untuk dibuat
dengan mencantumkan klausula klausula yang bertentangan dengan itikad baik,
dalam hal ini dimaksudkan klausula klausula yang mengandung ketidakpatutan dan
ketidakrasionalan, karena itikad baik dalam perjanjian adalah mengacu kepada
standart yang objektif yaitu kepatutan dan kerasionalan.
Itikad baik dalam perjanjian waralaba menjadi sangat penting untuk mencegah
terjadinya kerugian para pihak yang menutup perjanjian. Itikad baik dalam pra
perjanjian adalah kewajiban bagi para pihak yang akan menutup perjanjian untuk
memberitahu serta menjelaskan dan kewajiban meneliti fakta materiil yang berkaitan
dengan perjanjian. Sedangkan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian bermakna
para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya.
Terhadap klausula perjanjian waralaba yang mengandung ketidakpatutan dan
ketidakrasionalan, Pengadilan atas permintam salah satu pihak yang dirugikan dapat
menafsirkan perjanjian tersebut sehingga sesuai dengan kehendak para pihak, atau
menambah isi perjanjian sehingga memenuhi kepatutan dan kerasionalan, atau dapat
juga membatasi atau meniadakan klausula yang tidak patut tersebut. | en_US |