dc.description.abstract | Pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain dewasa ini sangat
berkembang dengan pesat sekali sesuai dengan perkembangan man. Seiring dengan
perkembangan man yang diikuti dengan majunya perekonomian, dapat dikatakan
semakin besar persaingan dalam dunia usaha pengangkutan, khususnya pengiriman
barang tersebut. Badan usaha ini bernama PT Pos Indonesia (PERSERO) yang mana
sebelumnya merupakan Perusahaan Negara (PN Pos dan Telekomunikasi) dimana PN
Pos dan telekomunikasi dibagi menjadi dua yaitu PN Pos dan Giro berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan PN Telekomunikasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 dan berdasarkan Peratwan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1978 status PN Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pos dan Giro, dan pada tahun 1995 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro
menjadi Perusahaan (Persero). PT Pos Indonesia (PERSERO) sebagai salah satu
badan usaha menyandang misi untuk melancarkan komunikasi bagi lapisan
masyarakat dan Pemerintah guna menunjang pembangunan nasional dan memperkuat
kesatuan serta keutuhan Bangsa dan Negara.
Pihak Pos harus memberikan ganti rugi karena barang yang masih dalam
pengiriman merupakan tanggung jawab dari pihak PT Pos, Jadi pihak Pos sebenarnya
harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pegawainya Karena
pihak Pos disini bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengawasannya kepada
pegawai yang merupakan tanggungan pihak Pos. Akan tetapi jika kesalahan itu
datang dari kesalahan pihak pengirim itu sendiri seperti barang yang mudah pecah
seperti kaca, keramik dan cara pakingnya yang kurang maka yang bertanggung j awab
adalah orang yang mengirim barang tersebut karena sebelum dilaksanakannya
pengiriman pihak Pos sudah memberitahukan terlebih dahulu lcepada pengirim jenis
apa yang dilarang dan tidak boleh diangkut. Sehubungan dengan pertanggung
jawaban terhadap paket yang dikirim, bahwa sejak ditanda tanganinya resifregister
tersebut terhadap kerugian yang timbul pihak PT Pos Indonesia (Persero) Cabang
Perawang dan pihak pemiliWpengirim paket telah tunduk dengan segala hal dan
kewajiban yang telah diatur. Dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak
PT Pos tersebut adalah menerima, menjaga, mengirimkan dan menyerahkan paket
tersebut sampai kealamat yang dituju.
Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pihak pengguna jasa
dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Perawang dalam perjanjian pengiriman
barang jenis paket Pos Optima dimana pihak pengirim merasa tidak puas atau
dirugikan, rnisalnya barang yang dikirim itu tidak sampai pada tujuan dengan selamat
atau terlambat mengirim, maka PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Perawang harus
memberikan ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Tetapi ha1 itu sampai saat
ini belum pernah terjadi pada PT Pas Indonesia (Persero) Cabang Perawang, karena
persoalan tersebut masih dapat diselesaikan oleh pihak pos dengan klaim cukup
kesepakatan antara kedua belah pihak saja atau musyawarah. | en_US |