Show simple item record

dc.contributor.authorKANASURI, 05912182
dc.date.accessioned2018-07-21T16:58:37Z
dc.date.available2018-07-21T16:58:37Z
dc.date.issued2008-02-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9195
dc.description.abstractPengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain dewasa ini sangat berkembang dengan pesat sekali sesuai dengan perkembangan man. Seiring dengan perkembangan man yang diikuti dengan majunya perekonomian, dapat dikatakan semakin besar persaingan dalam dunia usaha pengangkutan, khususnya pengiriman barang tersebut. Badan usaha ini bernama PT Pos Indonesia (PERSERO) yang mana sebelumnya merupakan Perusahaan Negara (PN Pos dan Telekomunikasi) dimana PN Pos dan telekomunikasi dibagi menjadi dua yaitu PN Pos dan Giro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan PN Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 dan berdasarkan Peratwan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 status PN Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro, dan pada tahun 1995 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan (Persero). PT Pos Indonesia (PERSERO) sebagai salah satu badan usaha menyandang misi untuk melancarkan komunikasi bagi lapisan masyarakat dan Pemerintah guna menunjang pembangunan nasional dan memperkuat kesatuan serta keutuhan Bangsa dan Negara. Pihak Pos harus memberikan ganti rugi karena barang yang masih dalam pengiriman merupakan tanggung jawab dari pihak PT Pos, Jadi pihak Pos sebenarnya harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pegawainya Karena pihak Pos disini bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengawasannya kepada pegawai yang merupakan tanggungan pihak Pos. Akan tetapi jika kesalahan itu datang dari kesalahan pihak pengirim itu sendiri seperti barang yang mudah pecah seperti kaca, keramik dan cara pakingnya yang kurang maka yang bertanggung j awab adalah orang yang mengirim barang tersebut karena sebelum dilaksanakannya pengiriman pihak Pos sudah memberitahukan terlebih dahulu lcepada pengirim jenis apa yang dilarang dan tidak boleh diangkut. Sehubungan dengan pertanggung jawaban terhadap paket yang dikirim, bahwa sejak ditanda tanganinya resifregister tersebut terhadap kerugian yang timbul pihak PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Perawang dan pihak pemiliWpengirim paket telah tunduk dengan segala hal dan kewajiban yang telah diatur. Dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak PT Pos tersebut adalah menerima, menjaga, mengirimkan dan menyerahkan paket tersebut sampai kealamat yang dituju. Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pihak pengguna jasa dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Perawang dalam perjanjian pengiriman barang jenis paket Pos Optima dimana pihak pengirim merasa tidak puas atau dirugikan, rnisalnya barang yang dikirim itu tidak sampai pada tujuan dengan selamat atau terlambat mengirim, maka PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Perawang harus memberikan ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Tetapi ha1 itu sampai saat ini belum pernah terjadi pada PT Pas Indonesia (Persero) Cabang Perawang, karena persoalan tersebut masih dapat diselesaikan oleh pihak pos dengan klaim cukup kesepakatan antara kedua belah pihak saja atau musyawarah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PENGIRIMAN BARANG PAKET POS OPTIMA DENGAN PENGGUNA JASA PADA PT POS INDONESIA (PERSERO) CABANG PERAWANG DI WILAYAH KABUPATEN SIAKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record