KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI (Analisis Terhadap Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sertifikat hak atas
tanah sebagai alat bukti menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
sengketa pertanahan berdasarkan alat bukti sertifikat hak atas tanah. Dimana
tujuan penelitian tersebut serta merta mencakup pokok-pokok permasalahan,
sebagaimana esensinya dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 secara
tersirat dikatakan bahwa sertifikat hak atas tanah berlaku mutlak atau tidak dapat
diganggu-gugat keberadaannya setelah terbit selama 5 (lima) tahun. Tentu
persoalan ini berimplikasi di dalam ranah penegakkan hukum, sebagai bukti
merujuk pada dua putusan pengadilan yaitu perkara
Nomor.04/Pdt.G/2007/PN.Slmn dan perkara Nomor.61/Pdt.G/2002/PN.Slmn.
Kedua perkara tersebut memiliki beberapa persamaan yakni sertifikat hak atas
tanah telah terbit lebih dari 5 (lima) tahun, namun keduanya tetap dapat digugat di
Pengadilan oleh pihak yang merasa sebagai pemilik sebenarnya. Pada akhirnya
kedua perkara tersebut menghasilkan amar putusan yang berbeda, yakni untuk
perkara Nomor.04/Pdt.G/2007/PN.Slmn sertifikat hak atas tanah tetap sah
sedangkan perkara Nomor.61/Pdt.G/2002/PN.Slmn sertifikat hak atas tanah batal
demi hukum begitu seterusnya hingga putusan tingkat kasasi di Mahkamah
Agung. Dengan demikian untuk menemukan jawaban dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach),
pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach) dan
pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian dalam tesis
ini menujukkan bahwa Pasal 32 ayat (2) tidak memiliki pijakan kuat baik ditinjau
secara yuridis (peraturan perundang-undangan), historis, filosofis dan
perbandingan, begitu juga dalam ratio decidendi hakim melalui putusannya
esensinya tetap menilai bahwa sertifikat hak atas tanah berlaku kuat bukan mutlak
sekalipun terdapat putusan yang menguatkan keberadaan sertifikat hak atas tanah
berumur lebih dari 5 (lima) tahun.
Collections
- Master of Law [1443]