Show simple item record

dc.contributor.authorKAMARUZAMAN, 05912178
dc.date.accessioned2018-07-21T16:58:19Z
dc.date.available2018-07-21T16:58:19Z
dc.date.issued2008-02-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9193
dc.description.abstractPasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas dicantumkan dan diatur tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, dimana "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha". Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dirnengerti". Di dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tidak mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah dalam kehilangan kendaraan yang dialami masyarakat. Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 200 1 mengatakan kewajiban petugas parkir untuk memberi pelayanan, menjaga ketertiban, keamanan kendaraan yang di parkir di tempat parkir, tetapi tidak dijelaskan bagaimana jika kendaraan tersebut dicuri atau rusak, maupun didalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2005, pada Pasal 9 ayat (4). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukurn normatif dengan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. - Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan konsumen pada perparkiran umum kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru dan bagairnanakah tanggung jawab pengelola parkir terhadap kendaraan bermotor yang hilang di parkiran urnurn tersebut serta bagaimanakah upaya penyelesaian perselisihan jika terjadi kerugian pada pihak konsumen. Perlindungan konsumen pada perparkiran umum kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru, masih adanya klausla baku pada karcis parkir yang menyangkut tentang pengalihan tanggungjawab pengelola parkir, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang Undang Perlindungan Konsumen. Pencantuman klausula baku dengan pengalihan tanggung jawab telah melanggar Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukurn Perdata. Walaupun ada pernyataan pembatalan perjanjian baku dalam putusan hakim narnun tidak otomatis seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pengelola parkir melainkan hams dilihat apakah ada perbuatan melawan hukurn yang dilakukan oleh pengelola parkir dan kewajiban hukum pemakai tempat parkir. Sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya penyelesaian perselisihan jika terjadi kerugian pada pihak konsumen, maka untuk membagi atau mengalihkan beban tanggung jawab tersebut, pengelola parkir dapat bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menyedialcan asuransi parkir bagi setiap konsumennya. Dalam upaya perlindungan terhadap konsumen parkir ada beberapa pilihan upaya hukurn yang dapat ditempuh cara litigasi maupun non litigasi seperti mediasi, mediasi di Direktorat Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Pengadilan Negeri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERPARKIRAN UMUM KENDARAAN BERMOTOR Dl KOTA PEKANBARUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record