PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERPARKIRAN UMUM KENDARAAN BERMOTOR Dl KOTA PEKANBARU
Abstract
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas
dicantumkan dan diatur tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, dimana
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab
pelaku usaha". Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
menyatakan bahwa "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang
letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang
pengungkapannya sulit dirnengerti". Di dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran dan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tidak mengatur mengenai tanggung jawab
pemerintah dalam kehilangan kendaraan yang dialami masyarakat. Pasal 9
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 200 1 mengatakan kewajiban petugas parkir
untuk memberi pelayanan, menjaga ketertiban, keamanan kendaraan yang di
parkir di tempat parkir, tetapi tidak dijelaskan bagaimana jika kendaraan tersebut
dicuri atau rusak, maupun didalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2005, pada
Pasal 9 ayat (4). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukurn normatif dengan
dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. -
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan
konsumen pada perparkiran umum kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru dan
bagairnanakah tanggung jawab pengelola parkir terhadap kendaraan bermotor
yang hilang di parkiran urnurn tersebut serta bagaimanakah upaya penyelesaian
perselisihan jika terjadi kerugian pada pihak konsumen.
Perlindungan konsumen pada perparkiran umum kendaraan bermotor di
Kota Pekanbaru, masih adanya klausla baku pada karcis parkir yang menyangkut
tentang pengalihan tanggungjawab pengelola parkir, hal ini jelas bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Pencantuman klausula baku dengan pengalihan tanggung jawab telah melanggar
Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukurn Perdata.
Walaupun ada pernyataan pembatalan perjanjian baku dalam putusan hakim
narnun tidak otomatis seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pengelola
parkir melainkan hams dilihat apakah ada perbuatan melawan hukurn yang
dilakukan oleh pengelola parkir dan kewajiban hukum pemakai tempat parkir.
Sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya penyelesaian
perselisihan jika terjadi kerugian pada pihak konsumen, maka untuk membagi
atau mengalihkan beban tanggung jawab tersebut, pengelola parkir dapat
bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menyedialcan asuransi parkir bagi setiap
konsumennya. Dalam upaya perlindungan terhadap konsumen parkir ada
beberapa pilihan upaya hukurn yang dapat ditempuh cara litigasi maupun non
litigasi seperti mediasi, mediasi di Direktorat Perlindungan Konsumen, Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Pengadilan Negeri.
Collections
- Master of Law [1445]