Show simple item record

dc.contributor.authorHERI SUSANTO, 05 912 195
dc.date.accessioned2018-07-21T16:57:26Z
dc.date.available2018-07-21T16:57:26Z
dc.date.issued2007-11-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9189
dc.description.abstractPeranan Badan Arbitase di dalam penyelesaian sengketa bisnis di bidang perdagangan dewasa ini menjadi penting, banyak kontrak menyelipkan klhsula arbitrase dan ternyata bagi kalangan bisnis cara penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase ini memberikan keuntungan sendiri dari pada melalui Badan Peradilan Nasional ataupun Peradilan Konvensional. Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap pe rjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun. Putusan Arbitrase bersifat mandiri, fmal dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Dalam jurisprudensi, kita mengetahui ada suatu kasus yaitu Arrest Artist de Labourer dimana perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri padahal sudah memuat klausul arbitrase untuk penyelesaian sengketanya. Pada praktek saat ini juga masih dijumpai pengadilan negeri yang melayani gugatan pihak yang kalah dalam arbitrase. Berdasarkan pemahaman ini, maka penulisan tesis ini merumuskan dua rumusan masalah, yakni; Pertama, Apakah Pengadilan berwenang memeriksa perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya?, Kedua, Bagaimanakah kekuatan hukum dari makna kata final dan binding yang terdapat pada putusan arbitrase? Dari hasil penelitian masalah ada dua ha1 pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, Pengadilan tidak benvenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum. Pada prakteknya walaupun pengaturan arbitrase sudah jelas dan pelaksanaannya bisa berjalan tanpa kendala namun dalam eksekusinya sering mengalami hambatan dari pengadilan negeri. Kedua, Kekuatan hukum dari makna kata final dan binding didalam suatu keputusan arbitrase, pada hakikatnya adalah konsekuensi dari pilihan para pihak yang telah disepakati untuk dengan sukarela (Voluntary Method) menetapkan lembaga arbitase sebagai media menyelesaikan perselisihannya. Oleh karena itu apapun isi keputusan yang dibuat arbitase harus dapat diterima sebagai solusi akhir perselisihan dan mengikat para pihak untuk mentaati serta melaksanakannya secara konsisten. Saran Penulis, Pertama, hendaknya peradilan hams menghormati lembaga arbitrase dan tidak turut campur, dalam pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Kedua, untuk menghindari ketidak pastian hukum yang pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan terhadap legitimasi keputusan lembaga arbitrase, maka kepada para pihak yang mencantumkan akan memilih penyelesaian perselisihan secara non litigasi, perlu diberikan advokasi dan konsultasi terlebih dahulu mengenai konsekuensi yang akan dihadapi dengan menyetujui penggunaan jasa pihak ketiga dalam penyelesaian perselisihan. Ketiga, agar pelaksanaan keputusan arbitrase dapat terealisasi secara baik dan benar, tanpa ada keberatan dari pihak tereksekusi, maka perjanjian pokok diantara para pihak sebaiknya terlebih dahulu sejak awal atau sebelum terjadi perselisihan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menguatkan dan menghindari keberatan dalam implementasinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectPutusan Arbitraseen_US
dc.subjectdi Indonesiaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record