Show simple item record

dc.contributor.authorJON RIO, 14921018
dc.date.accessioned2018-07-20T13:51:17Z
dc.date.available2018-07-20T13:51:17Z
dc.date.issued2016-11-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9119
dc.description.abstractSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dalam akta Notaris atau akta PPAT, meskipun demikian dalam prakteknya pembuatan akta SKMHT secara notariil hanya dapat dilaksanakan dengan mengikuti format SKMHT Perkaban Nomor 8 Tahun 2012. Seorang Notaris ketika menggunakan blanko SKMHT tunduk pada tata cara pengisian blanko SKMHT dan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dengan ketidak sesuaian bentuk akta Notaris yang diatur dalam Pasal 38 UUJN terhadap format dari BPN, terdapat kekurangan-kekurangan yang mengakibatkan akta SKMHT tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai suatu akta Notariil yang otentik. Permasalahan penelitian: bagaimana implementasi pembuatan surat kuasa membebankahn hak tanggungan (SKMHT) yang dibuat dihadapan Notaris dalam studi hukum kantor pertanahan kabupaten klaten dan akibat hukum surat kuasa membebakan hak tanggungan (SKMHT) yang dibuat dihadapan Notaris dengan mengikuti format badan pertanahan nasional.Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Suatu akta Notaris harus memenuhi syarat-syarat formiil dan materiil untuk dapat dinyatakan sebagai akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Dari hasil analisa penelitian ini, ternyata format SKMHT tidak sesuai dengan bentuk akta Notaris yang ditetapkan oleh UUJN. SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris tidak sesuai dengan ketentuan UUJN maka segala perbuatan hukum yang ada setelah terjadinya SKMHT akan tidak terjaga kualitas aktanya akan menjadi akta di bawah tangan, Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat formiil dari suatu akta Notaris. Jika akta Notaris tersebut menimbulkan kerugian maka dapat mengajukan gugatan perdata dan Notaris dapat dijatuhi sanksi perdata dan biaya ganti rugi dan bunga terhadap Notaris yang bersangkutan. Saran bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, selama ketentuan mengenai Bentuk dan tatacara pengisian blanko SKMHT belum dilakukan perubahan, maka seorang Notaris harus mengisi blanko SKMHT tersebut dengan melihat juga ketentuan yang terdapat dalam UUJN. Dalam hal ini seorang Notaris dapat melakukan perubahan-perubahan (renvoi) dalam Blanko SKMHT tersebut baik dalam awal akta maupun dalam akhir atau penutup akta, sehingga akta SKMHT yang dibuat oleh Notaris tersebut tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.subjectSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganen_US
dc.titleIMPLEMENTASI DAN AKIBAT HUKUM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record