PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SYARIAH SUMATRA BARAT
Abstract
Perbankan merupakan salah satu faktor dalam pembangunan suatu
Negara, adanya dukungan dari sistem keuangan yang semangkin kompleks
dan maju. Oleh karena itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat
penting. Lembaga keuangan menjadi salah satu sektor dalam memenuhi
kebutuhan dana bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan dan
memperluas suatu usaha atau bisnis.Belakangan ini Bank Syariah sedang
menjadi pilihan bagi pelaku bisnis perbankan. Kini di Indonesia telah berdiri
banyak berdiri bank syariah, setiap daerahpun kini memiliki bank syariah
sendiri. Dari produk yang ditawarkan oleh bank syariah dan digunakan oleh
masyarakat pengguna di Indonesia masih kecil dibandingkan dengan produk
konvensional. Keadaan ini dipengaruhi oleh beberapa produk yang dapat
dikembangkan dan diterapkan oleh bank syariah. Khususnya di daerah
Sumatra Barat yang kental dengan adat Islamnya, dengan diterapkanya
perbankan syariah dapat menjadi lebih berkembang di daerah tersebut
dikarenakan adat yang kental dengan Islam, seperti pepatah masyarakat
Minangkabau “ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI
KITABULLAH” yang berarti adat masyarakat Minangkabau berasal dari
ajaran Islam. Untuk itu dengan adanya BPD Syariah Nagari dalam
melakukan proses perbankanya khususny dalam pembiayaan bermasalah
masih kurang dalam memperioritaskan penyelesaian secara musyawarah
seperti uang dianjurkan dalam Islam, dimana penyelesaian tersebut masih
menempuh jalur hukum atau seperti sita jaminan. Untuk itu diharapkan
dalam melakukan penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah yang terjadi
pihak bank dapat memprioritaskan jalur musyawarah sesuai dengan aturan
syariah dan situasi perkembangan adat di Sumatra Barat.
Collections
- Master of Law [1445]