dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang konsep Tata
Negara Adat, yang dapat ditemukan dalam kerajaan ataupun kesultanan
Nusantara. Konsep tata negara adat dalam penelitian ini mengambil studi pada
Konstitusi Murtabat Tujuh Kesultanan Buton. Kehadiran Konstitsi Murtabat
Tujuh merupakan terobosan hukum atas dinamika pemikiran pembesar kesultanan
Buton, dimana tujuh tingkatan dalam murtabat tujuh menjadi tamsil atau teladan
dalam pembentukan stratifikasi masyarakat, struktur Syara Ogena/Wolio dan
Syara Kidina/Agama. Metode pendektan yang dilakukan penulis adalah
pendekatan sejarah, filosofis dan normatif konstitusional. Analisis yang dilakukan
penulis terkait dengan konsep cita negara (staatsidee), materi muatan konstitusi
dan pengaruh tasawuf dalam Konstitusi Murtabat Tujuh. Gambaran materi muatan
Konstitusi Martabat Tujuh diantaranya yaitu bentuk negara kesultanan Buton
adalah perpaduan monarki dan republik, bangunan negaranya adalah kesatuan
dengan unsur otonomi dan federal (Barata), sistim politiknya adalah perpaduan
unsur demokratis dengan unsur theodemokrasi. Sistim pemerintahannya adalah
sistim pemerintahan ala martabat tujuh yaitu adanya unsur trias politica yang
dijalankan menurut sistim chekc and balances, dalam hal ini penulis menyebutnya
sistim pemerintahan ala martabat tujuh yang berangkat atas analogi sistem kerja
af`al tubuh manusia. Sedangkan pengaturan hak asasi manusia secara umum dapat
dilihat dalam falsafah Binci-Binci Kuli yang sejalan humanisme Islam. Konsep
Tata Negara adat dalam negara kesultanan memiliki keistimewaan tersendiri,
dimana terlihat perpaduan atau sinkretisme antara unsur adat dengan unsur Islam
khususnya ajaran tasawuf. Dalam studi ini, dapat digambarkan bagaimana unsur
tradisi atau hukum adat bersinkretisme dengan unsur agama Islam (ajaran
tasawuf), keduanya senantiasa berjalan berdampingan secara harmonis demi
menjaga keutuhan masyarakat yang pluralistik. Pembesar kesultanan Buton ketika
itu, mengadakan perombakan atau modifikasi sistem ketatanegaraan yang semula
bernuansa adat atau tradisional diselaraskan dengan ajaran agama Islam
khususnya ajaran tasawuf yaitu murtabat tujuh, sifat dua puluh, konsep khalifah,
ismurrahmani, dan ulil amri, teladan atas jumlah 30 juz dalam Al Quran dan itikad
tujuh puluh dua kaum. | en_US |