Show simple item record

dc.contributor.authorSITI HAPSAH ISFARDIYANA, 11912703
dc.date.accessioned2018-07-20T12:30:10Z
dc.date.available2018-07-20T12:30:10Z
dc.date.issued2012-06-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8922
dc.description.abstractApabila direksi terbukti dengan sengaja melanggar prinsip fiduciary duty, yaitu melaksanakan fungsi manajemen dengan tidak beritikad baik dan tidak bertanggung jawab, maka dapat diterapkan prinsi pertanggungjawaban tdak terbatas kepada direksi, karena melanggar fiduciary duty menyebabkan perseroan pailit. Berdasar hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana terjadinya pelanggaran fiduciary duty oleh direksi sehingga menyebabkan perseroan pailit dan tanggung jawab direksi yang melanggar fiduciary duty dan menyebabkan perseroan tersebut pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup peneltian asas hukum-hukum yang dilakukan secara kualitatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01PK/N/2004 dan Nomor 011PK/N/2007. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa direksi terbukti melakukan pelanggaran fiduciary duty, yaitu dengan sengaja tidak membayar kewajiban yang dimiliki oleh perseroan, meskipun perseroan mampu membayarnya, sampai pada akhirnya perseroan dinyatakan pailit. Namun demikian, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 01PK/N/2004 dan 11PK/N/2007 permohonan tanggung jawab direksi yang menyebabkan perseroan pailit tersebut ditolak semua dengan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Sebaiknya direksi lebih berhati-hati dalam menjalankan pengurusan terhadap perseroan selaku pengemban fiduciary duty karena pelanggaran prinsip fiduciary duty akan berakibat pada pertanggungjawaban sampai kepada harta pribadi direksi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 harus diamandemen karena membuat interpretasi yang berbeda di kalangan praktisi. Amandemen itu harus menegaskan juga pertanggungjawaban direksi yang menyebabkan pailit diajukan oleh kurator ketika ditemukan bukti penyimpangan oleh direksi pada saat pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Dengan demikian, pembuktian sederhana yang disyaratkan dapat dilaksanakan pada proses persidangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY DAN MENYEBABKAN PERSEROAN PAILITen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record