Show simple item record

dc.contributor.authorCINANTHYA YUWONO, 06912212
dc.date.accessioned2018-07-20T12:27:21Z
dc.date.available2018-07-20T12:27:21Z
dc.date.issued2008-07-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8900
dc.description.abstractAM AKAD PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH (KpR) MURABAHAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG SYARIAH YOGYAKARTA, latar belakang tesis ini terkait dengan nasabahlmustary membeli objek langsung dari pengembang, bukan dari banklba'i, dan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 04DSN-MU3VIV12000 tentang Murabahah diatur sebagai berikut: Jaminaddhaman dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya. Banklba 'i dapat meminta nasabah/mustary untuk menyediakan jaminaddhaman yang dapat dipegang. Pada praktiknya, apabila suatu pembiayaan murabahah diadakan dengan tanpa jaminanldhaman maka sudah dapat dipastikan pembiayaan tersebut tidak akan dikabulkan oleh pihak banklba 'i. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana konstruksi hukumnya dan bagaimana kedudukan jaminaddhaman dalam pembiayaan kepemilikan rumah (KpR) murabahah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Yogyakarta. Penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni metode yang meninjau, membahas objek dan menganalisa data guna menyelesaikan suatu permasalahan sebagai &s sein dengan mengacu pada das sullen atau yang seharusnya terjadi pada segi-segi yuridis materi acuannya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa peran banklba 'z dalam pembiayaan murabahah lebih tepatnya digambarkan sebagai pembiaya dan bukan penjual, karena bank sebagai mustary al-wakalah melakukan pembayaran langsung dengan pengembanglpenjual. Nasabahlmustary dengan akad al-wakalah membeli dan menerima objek dari pengembang atau penjual. Ditinjau dari segi teori dan peraturan yang mengaturnya adanya jaminaddhaman yang diminta oleh pihak banklba'i kepada pihak nasabahlmustary dalam pembiayaan murabahah merupakan ha1 yang diperbolehkan, bukan merupakan ha1 yang wajib ada. Praktiknya, jaminan (dhaman) merupakan ha1 yang wajib ada dalam suatu permohonan pembiayaan murabahah keberadaan jaminaddhaman tidak disediakan oleh pihak nasabahlmustary niscaya permohonan pembiayaan murabahah tidak akan disetujui oleh pihak banklba'z. Jaminanldhaman tersebut berupa: urbunluang muka (digunakan sebagai jaminaddhaman agar nasabahlmustary serius dengan apa yang telah diperjanjikan), dan objek (rumah) yang pengikatan jaminaddhaman (digunakan sebagai jaminaddhaman agar nasabahlmustary melunasi pembiayaan kepada banklba 'i).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN JAMINAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN KEPEMlLlKAN RUMAH (KPR) MURABAHAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG SYARIAH YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record