dc.description.abstract | AM AKAD PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH (KpR)
MURABAHAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
KANTOR CABANG SYARIAH YOGYAKARTA, latar belakang tesis ini
terkait dengan nasabahlmustary membeli objek langsung dari pengembang,
bukan dari banklba'i, dan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
04DSN-MU3VIV12000 tentang Murabahah diatur sebagai berikut:
Jaminaddhaman dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan
pesanannya. Banklba 'i dapat meminta nasabah/mustary untuk menyediakan
jaminaddhaman yang dapat dipegang. Pada praktiknya, apabila suatu
pembiayaan murabahah diadakan dengan tanpa jaminanldhaman maka sudah
dapat dipastikan pembiayaan tersebut tidak akan dikabulkan oleh pihak
banklba 'i.
Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian tesis ini adalah
bagaimana konstruksi hukumnya dan bagaimana kedudukan jaminaddhaman
dalam pembiayaan kepemilikan rumah (KpR) murabahah pada PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Yogyakarta.
Penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yakni metode yang meninjau, membahas objek dan menganalisa data guna
menyelesaikan suatu permasalahan sebagai &s sein dengan mengacu pada
das sullen atau yang seharusnya terjadi pada segi-segi yuridis materi acuannya
yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa peran banklba 'z
dalam pembiayaan murabahah lebih tepatnya digambarkan sebagai pembiaya
dan bukan penjual, karena bank sebagai mustary al-wakalah melakukan
pembayaran langsung dengan pengembanglpenjual. Nasabahlmustary dengan
akad al-wakalah membeli dan menerima objek dari pengembang atau penjual.
Ditinjau dari segi teori dan peraturan yang mengaturnya adanya
jaminaddhaman yang diminta oleh pihak banklba'i kepada pihak
nasabahlmustary dalam pembiayaan murabahah merupakan ha1 yang
diperbolehkan, bukan merupakan ha1 yang wajib ada. Praktiknya, jaminan
(dhaman) merupakan ha1 yang wajib ada dalam suatu permohonan
pembiayaan murabahah keberadaan jaminaddhaman tidak disediakan oleh
pihak nasabahlmustary niscaya permohonan pembiayaan murabahah tidak
akan disetujui oleh pihak banklba'z. Jaminanldhaman tersebut berupa:
urbunluang muka (digunakan sebagai jaminaddhaman agar nasabahlmustary
serius dengan apa yang telah diperjanjikan), dan objek (rumah) yang
pengikatan jaminaddhaman (digunakan sebagai jaminaddhaman agar
nasabahlmustary melunasi pembiayaan kepada banklba 'i). | en_US |