dc.description.abstract | Terjadinya perdagangan anak di Indonesia merupakan sebuah masalah
yang sangat kompleks. Dimana Anak-anak yang diperdagangkan beke rja dengan
jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, clan seksual. Mereka
tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan
mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan
terlarang. Begitu pula halnya yang terjadi di Kota Pekanbaru sebagai ibukota dari
Provinsi Riau yang letak geografisnya berbatasan langsung dengan negara
tetangga Singapura dan Malaysia, menjadiin daerah ini sebagai daerah tujuan
perdagangm an& dan perempuan (traficking). Sebagian korban perdagangan
manusia itu berasal dari Pulau Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Surnatera
Utara. Para korban dibawa ke Riau dengan menggunakan transportasi, baik darat
maupun udara.
Permasalahan &lam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi
penegakan hukum pidana terhadap perdagangan anak di Kota pekanbaru dan apa
faktor penghambat &lam penegakan hukum pidana terhadap perdagangan anak di
Kota pekanbaru serta upaya apakah yang dilakukan dalam pemberantasan dan
penghapusan terhadap perdagangan anak di Kota pekanbaru.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengadaan identifikasi hukurn dan
bagaimana efektifitas pelaksanaan hukum itu berlaku di masyardcat. Dengan
menggunakan data primer dan data skunder dengan cara penelitian kepustakaan
atau studi dokumen dipelajari bahan-bahan hukum yang merupakan data
sekunder. Dikaji secara mendalam sebagai suatu kajian yang komprehensif dan
hasil analisis akan disajikan secara analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum pidana terhadap
perdagangan anak di Kota pekanbaru dilaksanakan untuk mewujudkan atau
menerapkan hukum pidana ke dalam perbuatan-perbuatan kongkrit melalui upayaupaya
penanggulangan kejahatan dengan cam preventif dan represif. Upaya
preventif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Kota Pekanbaru &lam mencegah
terjadinya kejahatan perdagangan anak antara lain dengan cam melaksanakan
patroli, baik bersifat patroli rutin, patrol selektif maupun patrol insidentil,
dibentuknya Polmas (polisi masyarakat), melakukan kring serse, mengadakan
penyluhan hukum. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh aparat
kepolisian antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
Upaya yang dilakukan dalam pemberantasan dan penghapusan terhadap
perdagangan anak di Kota pekanbaru antara lain dengan cara pola pencegahan
melaui pendidikan masyarakat, Mengoptimalkan fungsi kantor Kesatuan
Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3). Serta pola penindakan hokum dengan
cam membangun hubungan koordinasi dengan instansi lainnya. Koord'iasi
dilakukan dengan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru melalui Pos Perdaduk dan
Kantor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) dan meningkatkan
kemampuan serta pengetahuan personil satuan Reskrim Unit Idik Ill Polres Kota
Pekanbaru. | en_US |