dc.description.abstract | Disahkannya UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi harapan bagi
kalangan pers menjadi payung perlindungan hukum profesinya, ternyata tidak menjadikan
wartawadpernilik media bisa 1010s dari jeratan hukum pidana. Banyaknya penyelesaian
kasus pers melalui jalur peradilan pidana, menuntut digunakannya UU Pers sebagai
landasan yuridis penyelesaian kasus oleh kalangan Pers. Hal ini pada akhirnya melahirkan
perdebatan-perdebatan baik dari kalangan akademisi, wartawan, aparat penegak hukum
maupun praktisikukum mengenai kebebasan pers, termasuk mengenai apakah UU No 40
tahun 1999 tentang Pers "lex specialis" atau bukan. Di satu sisi kita hams menempatkan
kebebasan pers sebagai alat control pemerintahan clan menjadi pilar ke empat demokrasi,
tetapi disatu sisi juga hams melindungi hak warga Negara yang dirugikan atau dihakimi
oleh pemberitaan pers yang tidak benar.
Bertitik tolak dari ha1 tersebut di atas, menunjukkan betapa mendesaknya
pembicaraan hukum pers di Indonesia secara ilmiah. Penyelesaian kasus pers melalui
peradilan pidana tidak boleh dilakukan jika sekedar sebagai reaksi atas suatu masalah atau
bahkan politisasi huhum pidana. Dalam konteks kebijakan politik kriminal, dari hasil
penerapan pasal-pasal delik Pers yang terdapat dalam KUHP, mestinya dilakukan suatu
evaluasi terhadap efek yang timbul bagi pelaku, korban ataupun masyarakat. Hal ini
ditujukan agar efektifitas dan efisiensi dalam penciptaan hukurn yang berorientasi
pembaharuan dapat sesuai dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Dimana evaluasi ini
dilakukan ham mempertimbangkan efek yang timbul terhadap kebijakan
pengknminalisasian tersebut (baik terhadap pelaku, korban, ataupun masyarakat).
Dalam Tesis ini, kerangka pemikiran kajian perlindungan kebebasan pers dalam
perspektif hukum pidana, ditelaah melalui dua sudut pandang. Hal tersebut yalmi dari
perspektif kebijakan hukurn pidana dimana menelaah mengenai regulasi UU Pers dari segi
syarat formal rnaupun materiil dhtkan dengan delik pers sebagaimana yang tercantum
dalam KUHP. Kemudian dari perspektif pengambilan keputusan hukum dalam
meuyd~masalahan delik pers Calur peradilan pidana) dengan melihat
Imempertimbangkan efek ataupun dampak yang ditimbulkan di masyarakat. Analisia
putusan hakirn menjadi bahan analisa dalam penyusunan tesis ini dengan mengkaitkan
unsur perbuatan melawan hukum dengan ketentuan jurnalistik. | en_US |