dc.description.abstract | Fakta yang ada inenunjukkan kuantitas penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi DIY selama
dua periode yaitu periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 cenderung rendah. Hal ini
menunjukkan masih rendahnya kualitas kinerja dan rendahnya perhatian terhadap kebutuhan
masyarakat oleh para wakil rakyat. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini, pertama
mengapa Anggota DPRD Provinsi DIY Periode 2004-2009 sangat sedikit menggunakan hak
inisiatifnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi? kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi
penghambat pelaksanaan hak inisiatif dalam fungsi legislasi DPRD Provinsi DIY?
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan library
research (studi pustaka). Teknik pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Analisis data yang
dipergunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif Penyajian data ini dilakukan
secara induktif deduktif, yang dimulai dari hal-ha1 yang bersifat khusus kemudian diambil
suatu kesimpulan yang bersifat umum
Pada penelitian ini, didapatkan beberapa hasil yaitu pertama, dalam pembuatan peraturan,
eksekutif lebih mendominasi untuk mengusulkan karena kemampuan anggota DPRD dalam
bidang legislasi sangat lemah. Kedua, persyaratan pengajuan usul prakarsa Raperda oleh
anggota dengan melibatkan atau meminta dukungan atau hanya dapat dilakukan apabila
terdapat 5 (lima) orang anggota DPRD, menurut pandangan peneliti merupakan persyaratan
yang cukup sulit untuk dilakukan atau direalisasikan oleh anggota.
Sedangkan faktor-faktor penghambat pelaksanaan hak inisiatif antara lain disebabkan oleh
faktor Sumber Daya Manusia yang meliputi latar belakang pendidikan dan pengalaman
Anggota DPRD, faktor pembiayaan atau anggaran serta tidak adanya tenaga ahli untuk
merancang suatu rancangan peraturan-perundang-undangan menjadi undang-undang, dalam
ha1 ini dapat dicontohkan seperti Badan Legislasi Daerah (Balegda). Untuk mengatasi faktorfaktor
penghambat seperti diuraikan diatas, diperlukan adanya peningkatan kualitas Anggota
DPRD itu sendiri dengan cara bagaimana menyerap aspirasi rakyat agar dapat dituangkan ke
dalain wujud peraturan perundang-undangan. Karena ha1 ini menunjukkan bagaimana peran
dan efektifitas badan penvakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga
legislatif. | en_US |