Show simple item record

dc.contributor.authorPUJIATI, 09912428
dc.date.accessioned2018-07-16T11:09:17Z
dc.date.available2018-07-16T11:09:17Z
dc.date.issued2012-03-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8668
dc.description.abstractFakta yang ada inenunjukkan kuantitas penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi DIY selama dua periode yaitu periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 cenderung rendah. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kualitas kinerja dan rendahnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat oleh para wakil rakyat. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini, pertama mengapa Anggota DPRD Provinsi DIY Periode 2004-2009 sangat sedikit menggunakan hak inisiatifnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi? kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat pelaksanaan hak inisiatif dalam fungsi legislasi DPRD Provinsi DIY? Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan library research (studi pustaka). Teknik pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif Penyajian data ini dilakukan secara induktif deduktif, yang dimulai dari hal-ha1 yang bersifat khusus kemudian diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum Pada penelitian ini, didapatkan beberapa hasil yaitu pertama, dalam pembuatan peraturan, eksekutif lebih mendominasi untuk mengusulkan karena kemampuan anggota DPRD dalam bidang legislasi sangat lemah. Kedua, persyaratan pengajuan usul prakarsa Raperda oleh anggota dengan melibatkan atau meminta dukungan atau hanya dapat dilakukan apabila terdapat 5 (lima) orang anggota DPRD, menurut pandangan peneliti merupakan persyaratan yang cukup sulit untuk dilakukan atau direalisasikan oleh anggota. Sedangkan faktor-faktor penghambat pelaksanaan hak inisiatif antara lain disebabkan oleh faktor Sumber Daya Manusia yang meliputi latar belakang pendidikan dan pengalaman Anggota DPRD, faktor pembiayaan atau anggaran serta tidak adanya tenaga ahli untuk merancang suatu rancangan peraturan-perundang-undangan menjadi undang-undang, dalam ha1 ini dapat dicontohkan seperti Badan Legislasi Daerah (Balegda). Untuk mengatasi faktorfaktor penghambat seperti diuraikan diatas, diperlukan adanya peningkatan kualitas Anggota DPRD itu sendiri dengan cara bagaimana menyerap aspirasi rakyat agar dapat dituangkan ke dalain wujud peraturan perundang-undangan. Karena ha1 ini menunjukkan bagaimana peran dan efektifitas badan penvakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleHAK INISIATIF ANGGOTA DPRlD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI TAHUN 2004 - 2009en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record