dc.description.abstract | Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-Undang
Jabatan Notaris ini termasuk salah satu peraturan perundang-undangan yang
menyinggung bahasa Indonesia dalam ranah hukum. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 43 UUJN bahwa Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan akta maupun kutipan
akta dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris, bahwa akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, namun dalam
ayat (3) menyatakan bahwa jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat dalam
bahasa asing. Dari kedua ayat tersebut adanya ketidak konsistenan terkait
penggunaan bahasa dalam pembuatan akta notaris, sehingga dalam pelaksanaan
ketentuan Pasal 43 Undang-undang Jabatan Notaris membuat cara pandang
notaris berbeda-beda dalam menafsirkan Pasal tersebut dalam membuat akta
notaris.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah sebagai
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Sedangkan penelitian
hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian hukum
sosiologis/empiris, dimana penelitian hukum empiris mempunyai karakteristik
bahwa definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan undang-undang,
khususnya terhadap penelitian yang hendak meneliti efektifitas suatu undangundang.
Kegunaan penelitian sosiologis/empiris adalah untuk mengetahui
bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk penegakan hukum. Obyek penelitian
adalah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris. Sampel dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 21 Maret 2013 yang
berkaitan dengan perjanjian pinjam meminjam/loan agreement antara PT Bangun
Karya Pratama (PT. BKP) dengan Nine AM Ltd yang telah diputuskan “batal
demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan mengikat (null and
void; nietig). Sedangkan Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan
data sekunder. Metode pengumpulan datanya adalah wawancara dan studi
pustaka. Instrumen dalam penelitian adalah peneliti sendiri. Analisis datanya
dengan menggunakan metode yuridis kualitatif dan hasil penelitian ini diharapkan
dapat menjadi penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pelaksanaan ketentuan Pasal 43 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam
praktek notaris berbeda-beda. Notaris dalam menafsirkan ketentuan Pasal 43
tersebut juga berbeda-beda, jadi perlu dilakukan uji materiil terhadap ketentuan
Pasal 43 Undang-undang Jabatan Notaris tersebut. Selanjutnya cara Pandang
antara Hakim dan notaris ada yang sama dan ada yang berbeda, sehingga lebih
baik Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) dihapus karena terdapat kontradiksi sehingga
bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (6). | en_US |