dc.description.abstract | Refomasi di Indonesia adalah menuntut ditegakkan kembali demokrasi
setelah terjadi dekadensi demokrasi dalam praktek bernegara yang hanya mengatas
namakan rakyat belaka. Substansi kedaulatan yang dikehendaki reformasi antara lain
adalah pemberdayaan wakil rakyat dalam keseirnbangan hubungan antara eksekutif
dan legislatif, dari bentuk hubungan dominasi eksekutif terhadap DPRD kedalam
bentuk hubungan kemitraan yang sejajar. Karenanya perlu reformasi dipihak eksekutif
yaitu reformasi birokrasi guna mengembalikan fungsi birokrasi kepada fungsi
pelayanan, reformasi dipihak legislatif adalah mengembalikan fungsi perwakilan
sebagai wadah aspirasi rakyat.
Hubungan Tata Kerja Antara Ekeksekutif Daerah dan DPRD terakumulasi
didalam pelaksanaan tugas, hak, dan kewenangan masing-masing lembaga yang
diakomodir kedalam landasan hukum berbangsa dan bernegara yaitu; dengan
diamandemenya ZnTD 1945, kemudian direfleksikan kedalam landasan hukum
pemerintahan daerah dalam semangat otonomi daerah, yaitu UU Nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karenanya penelitian ini ditujukan kepada bentuk Hubungan Tatakerja
Antara Eksekutif Daerah Dengan DPRD Provinsi Riau dalarn perspektif pembentukan
Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005, dengan mengidentifikasi sejumlah masalah
sepe~-,b agaimana pembentukan Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005,- faktor apa
yang menjadi kendala didalarn pembentukan Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005,
-serta bagaimana semestinya menanggulangi kendala yang terjadi dalam pembentukan
Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005.
Metode penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara jenis penelitian
libravy research terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Ranperda APBD Provinsi
Riau Tahun 2005 itu sendiri (khususnya), serta buku-buku dan dokurnen hukum
lainnya, dengan jenis penelitian st& empiris berupa observasi dan wawancara
terhadap pihak-pihak yang dipilih secara purposive serta memiliki kompetensi dan
relevansi dengan penelitian yang dilakukan.
Penelitian berhasil menghimpun kesimpulan sebagai jawaban terhadap
masalah yang di identifikasi dalam penelitian ini, yaitu; Hubungan Tata Ke rja Antara
Eksekutif Daerah Dengan DPRD Provinsi Riau masih bersifat dominatif, dengan kata
lain belum menunjukkan bentuk hubungan kemitraan yang sejajar seperti yang
diharapkan. Terdapat sejumlah kendala pada kedua belah pihak. I). kendala dipihak
eksekutif adalah; a). rendahnya kinerja aparatur, dan b).tidak tersedianya legal drafter
dalam penyusunan rancangan Perda. c). belum teragendakan skala prioritas kebutuhan
daemh sehingga sulit diikuti dengan skala prioritas pembentukan Perda. 2). kendala
dipihak DPRD; a). Rendahnya SDM dan kemampuan dan pengalaman prosedur
administrasi pemerintahan anggota DPRD yang memang berasal dari berbagai latar
belakang dan profesi itu, berakibat pada dominasi eksekutif yang memang lebih
menguasai prosedur adminstrasi Pemerintahan. b) masih mengedepankan arogansi
politik partai dan kelompok, ha1 ini mencerminkan rendahnya kesadaran sebagai
Wakil Rakyat sebagai pengemban amanat konstituen. | en_US |