dc.description.abstract | Tidak semua pasangan yang telah menikah bertahun-tahun di Kabupaten
Slean memiliki akta nikah sebagai bukti kalau mereka telah melakukan
pernikahan sebagaimana tercantum Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat 1.
Hal ini dikarenakan berbagai faktor, misalnya : akta nikah yang hilang karena
bencana, akta nikah yang hilang karena kecerobohan pemilik akta nikah,
pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan hukum agama saja (nikah siri).
Untuk pasangan suami isteri di wilayah Kabupaten Sleman yang
kehilangan akta nikah bisa meminta duplikat akta nikah ke KUA tempat
pernikahan pasangan suami isteri tersebut dengan melampirkan surat pengantar
dari desa tempat tinggal pasangan suami isteri tersebut berdomisili serta surat
keterangan kehilangan dari POLSEK setempat.
Bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak dicatatkan di KUA
wilayah Kabupaten Sleman disarankan untuk mengajukan permohonan isbat
nikah di Pengadilan Agama Sleman. Dalam pengabulan permohonan itsbat nikah
bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di KUA se Kabupaten Sleman,
Pengadilan Agama Sleman mempunyai beberapa kendala di antaranya : masalah
saksi, kejujuran pemohon dan lain sebagainya. Untuk mengatasi persolan dalam
pengabulan permohonan itsbat nikah tersebut maka PA Sleman menggunakan
Buku Pedoman Hakim II. | en_US |