Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorSumardiyono, 14913080
dc.date.accessioned2018-07-10T16:27:39Z
dc.date.available2018-07-10T16:27:39Z
dc.date.issued2018-06-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8475
dc.description.abstractTidak semua pasangan yang telah menikah bertahun-tahun di Kabupaten Slean memiliki akta nikah sebagai bukti kalau mereka telah melakukan pernikahan sebagaimana tercantum Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat 1. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, misalnya : akta nikah yang hilang karena bencana, akta nikah yang hilang karena kecerobohan pemilik akta nikah, pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan hukum agama saja (nikah siri). Untuk pasangan suami isteri di wilayah Kabupaten Sleman yang kehilangan akta nikah bisa meminta duplikat akta nikah ke KUA tempat pernikahan pasangan suami isteri tersebut dengan melampirkan surat pengantar dari desa tempat tinggal pasangan suami isteri tersebut berdomisili serta surat keterangan kehilangan dari POLSEK setempat. Bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak dicatatkan di KUA wilayah Kabupaten Sleman disarankan untuk mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Sleman. Dalam pengabulan permohonan itsbat nikah bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di KUA se Kabupaten Sleman, Pengadilan Agama Sleman mempunyai beberapa kendala di antaranya : masalah saksi, kejujuran pemohon dan lain sebagainya. Untuk mengatasi persolan dalam pengabulan permohonan itsbat nikah tersebut maka PA Sleman menggunakan Buku Pedoman Hakim II.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIsbat Nikahen_US
dc.subjectPA Slemanen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titlePENERAPAN PASAL 7 AYAT (2) INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERKARA SAHNYA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record