Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag, M.Ag
dc.contributor.authorFEBI FAJAR ISWARI, 14421053
dc.date.accessioned2018-07-09T21:35:57Z
dc.date.available2018-07-09T21:35:57Z
dc.date.issued2018-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8448
dc.description.abstractTindak Kejahatan Genosida merupakan suatu perbuatan yang tidak manusiawi yang sangat keji dimana kejahatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Etnis Rohingya di Rakhine Myanmar menurut PBB merupakan minoritas paling teraniaya di dunia. Etnis Rohingya terisolasi di bumi Arakan hidup bergumul tekanan akibat Rezim Myanmar. Tujuan Skrispi ini adalah untuk mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang termasuk tindak kejahatan genosida, untuk mengetahui kejahatan yang menimpa Etnis Rohingya apakah sudah termasuk tindak Kejahatan Genosida, dan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak kejahatan genosida ditinjau dari prespektif Hukum Internasional (Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998) dan Hukum Islam. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan-tindakan kejahatan yang dialami Etnis Rohingya adalah Genosida sesuai dengan ketentuan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998dapat diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional ICC. Penyelesaian sengketa di Pengadilan ini merupakan penyelesaian sengketa secara keras dalam Hukum Internasional. Meskipun negara Myanmar bukan negara peserta yang meratifikasi Statuta Roma tetapi kejahatan yang terjadi terhadap Etnis Rohingya dapat diadili di ICC. Hal ini karena semua warga negara berada dibawah yurisdiksi ketiga ICC dalam suatu kondisi “Dewan Keamanan PBB menyampaikan kasus yang terjadi ke Mahkamah Pidana Internasional”. Dalam tanggung jawab pidananya kejahatan genosida dijatuhkan secara individual dan tak memendang apakah itu dari anggota militer, sipil, dan lai-lain. Setelah terjadi permusyawaran dalam forum PBB dan ada dua negara tetap PBB yang melakukan Hak Veto maka upaya penyelesaian sengketa ini dilakukan secara damai yakni dengan repatriasi. Kejahatan genosida dalam Hukum Islam merupakan suatu pelanggaran hukum yang berat yang membuat kerusakan di bumi sesui dengan firman Allah SWT Q.S Al-Māidah ayat 32-33 dimana membuat kerusakan bumi akan mendapat azab yang besar dari Allah SWT di dunia maupun di neraka. Genosida merupakan perbuatan yang merusak bumi dimana membunuh banyak jiwa manusia tanpa alasan yang jelas. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti memakai metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang membahas mengenai asas-asas hukum. Jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini tergolong pada deskriptif, maksudnya penelitian ini menggambarkan kenyataan yang diteliti oleh peneliti.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKejahatan Genosidaen_US
dc.subjectEtnis Rohingyaen_US
dc.subjectStatuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998en_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleTINDAK KEJAHATAN GENOSIDA PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM (ANALISIS TERHADAP KASUS ETNIS ROHINGYA DI RAKHINE MYANMAR )en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record