PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP TERORIS DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Pidana mati telah ada sejak zaman kolonial belanda, dan hingga saat ini masih menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan oleh berbagai kalangan maupun praktis hukum dengan segala pro dan kontranya. Penjatuhan pidana mati secara umum telah di atur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam jenis hukuman pokok. Salah satu kejahatan serius yang diancam dengan pidana mati yaitu tindak pidana terorisme yang saat ini masih marak terjadi dalam masyarakat. Maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menanggulangi tindak pidana terorisme ini. Salah satu cara efektif yaitu dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana kasus terorisme berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Berdasarkan alasan tersebut, penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penjatuhan pidana mati dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun hukum Islam dan menganalisis tentang penjatuhan pidana mati bagi teroris dalam perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada berbagai macam sumber rujukan yang terdiri dari buku-buku hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, media cetak maupun media online dan lain-lain.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui mengenai proses penjatuhan pidana mati, landasan hukum dan proses pelaksanaan eksekusi mati dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati terhadap teroris diperbolehkan dengan tujuan demi terciptanya keamanan dan perdamaian bagi masyarakat, karena hal ini juga sejalan dengan hukum Islam yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan serius yang disebut dengan qisas. Hukuman mati di Indonesia tergolong dalam jarimah ta‟zir yang jenis dan jumlah hukumannya di tentukan oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang.