Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorDICE INDRIANI, 14421119
dc.date.accessioned2018-07-06T20:19:06Z
dc.date.available2018-07-06T20:19:06Z
dc.date.issued2018-06-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8331
dc.description.abstractImunisasi merupakan suatu program dengan sengaja memasukkan antigen lemah agar meransang antibodi keluar sehingga tubuh dapat resisten terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi imunisasi berarti pemberian setiap vaksin atau toksoid (suatu toksin bakteri yang diubah, yang telah dibuat nontoksoid tetapi mempertahankan kemampuan untuk meransang pembentukan antioksidan). Sejarah imunisasi pada balita di Indonesia sudah ada sejak tahun 1956 sampai sekarang. Kewajiban imunisasi telah diatur didalam Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 bagi yang melanggar maka akan dikenakan saksi. Mengenai vaksin imunisasi terdapat pro dan kontra, dalam penggunaannya. Dalam proses pembuatan vaksin berasal dari bahan yang tidak halal ada kandungan babi didalamnya. Kewajiban penggunaan vaksin imunisasi bagi balita memang tidak terdapat didalam Al-Qur`ān dan As-Sunnah. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Istimbath hukum penghalalan vaksin imunisasi bagi balita dalam fatwa MUI N0 04 Tahun 2016, dan bagaimana bentuk maslahah mursalah dari fatwa MUI No 04 tahun 2016 tentang kehalalan vaksin imunisasi bagi balita Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana data yang digunakan adalah data kepustakaan . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi latar belakang, wajibnya vaksin imunisasi bagi balita adalah karena adanya Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan imunisasi kepada anak dan balita secara lengkap jika melanggar akan diberikan sanksi. Adapun diwajibkanya imunisasi karena dampak yang ditimbulkan dari imunisasi adalah mencegah penderitaan yang disebabkan oleh penyakit dan kemungkinan cacat atau kematian. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Imunisasi. Vaksin yang digunakan haruslah vaksin yang berlabelkan halal dan sudah diakui oleh BPOM, karena dalam hal ini MUI bekerjasama dengan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan. Kemaslahatan adalah segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan, berguna berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia dimuka bumi melihat efek yang ditimbulkan. Jenis maslahah mursalah yang sesuai adalah al-mashalih al mursalah yaitu maslahah yang tidak diketahui, apakah Allah SWT menganggap itu sebagai kebaikan atau Allah mengganggapnya sebagai keburukan, tidak ada petunjuk mengenai hal tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFatwa MUIen_US
dc.subjectPenghalalan Vaksin Imunisasien_US
dc.subjectMaslahah Mursalahen_US
dc.titleFATWA MUI NO 04 TAHUN 2016 TENTANG PENGHALALAN VAKSIN IMUNISASI BAGI BALITA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record