Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH, M.Hum
dc.contributor.authorDia Tri Caang, 14421027
dc.date.accessioned2018-07-06T19:39:50Z
dc.date.available2018-07-06T19:39:50Z
dc.date.issued2018-06-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8325
dc.description.abstractMasalah kejahatan atau tindak pidana selain merupakan masalah kemanusiaan juga merupakan permasalahan sosial, bahkan dinyatakan sebagai the oldest sosial problem. Salah satunya adalah perbuatan asusila, yang tidak hanya terjadi pada masyarakat sipil tetapi juga dikalangan anggota TNI. dalam hal perbuatan dilakukan oleh anggota TNI, ketentuan dalam pidana umum digunakan oleh Hukum Pidana Militer yang berarti menjadikan KUHP sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Dalam putusan nomor : 15-K/PM II-11/AD/II/2014 tentang perbuatan asusila dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam pelaku zina seharusnya dihukum dera seratus kali dan rajam (dilempari batu sampai ia mati). Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian, dan merumuskan mengenai bagaimana putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta nomor : 15-K/PM II-11/AD/II/2014 tentang perbuatan asusila oleh oknum TNI dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Putusan Majelis Hakim dalam perkara perbuatan asusila di Pengadilan Militer Yogyakarta, di tinjau dari Perspektif Hukum Pidana Islam, dari rumusan masalah yang ada. Adapun penelitian yang dilakukan ialah penelitian pustaka (Library Risearch), yaitu mengkaji hasil putusan di Pengadilan Militer Yogyakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan metode dokumentasi. Selanjutnya, data yang telah terkumpul akan dianalisis menggunakan pendekatan Normatif dan Yuridis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap putusan Pengadilan Militer Yogyakarta, penulis memberikan kesimpulan bahwa Terdakwa yang melakukan pelanggar Pasal 281 ke-1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa ini sangatlah ringan, seharusnya Terdakwa dikenakan hukuman yang maksimal, supaya memberikan efek jera, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam Hukum Pidana Islam , perbuatan asusila (zina) dijatuhi hukuman hudud yaitu hukuman bagi pelaku zina mukhsan adalah dera seratus kali dan rajam (dilempari batu sampai ia mati) sedangkan untuk pelaku zina ghoiru mukhsan adalah dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Majelis Hakimen_US
dc.subjectPerbuatan Asusila (zina)en_US
dc.subjectPengadilan Militeren_US
dc.titlePUTUSAN PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA NOMOR : 15-K/PM II-11/AD/II/2014 TENTANG PERBUATAN ASUSILA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record