Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH. M.Hum
dc.contributor.authorFARIDATUN NASRIYAH, 14421153
dc.date.accessioned2018-07-06T15:26:58Z
dc.date.available2018-07-06T15:26:58Z
dc.date.issued2018-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8290
dc.description.abstractPermasalahan Ekonomi Syari’ah adalah permasalahan kontemporer seiring dengan perkembangan zaman termasuk sengketa perbankan syari’ah di bidang ekonomi syari’ah. Penelitian ini bertujuan mengetahui sebab-sebab dan kendala Hakim pengadilan Agama Sleman dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah, Maka dari itu apakah Peran Hakim Pengadilan Agama sleman dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah sesuai hukum Islam yang berlaku. Dalam perkara ekonomi syari’ah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 sudah ada lima perkara. Umumnya, nasabah melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Pengadilan Agama dengan dasar gugatan akad perjanjian, namun berbeda dengan yang ditangani di Pengadilan Agama Sleman, dari lima perkara yang ditangani dasar gugatannya berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank atas penjualan barang jaminan yang dijaminkan oleh nasabah. Karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap Peran Hakim dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di pengadilan agama sleman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sleman dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan untuk mengetahui putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman telah memenuhi asas keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridisnormatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara hakim Pengadilan Agama Sleman dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum dari lima perkara tersebut menggunakan sumber hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan HIR. Karena sebelum penjatuhan putusan hakim telah menimbang duduk perkaranya dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim telah sesuai dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat (nasabah).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.subjectPeran Hakim,en_US
dc.subjectpengadilan agamaen_US
dc.titlePERAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record