Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorSEPTI PUTRI UTAMI, 14421085
dc.date.accessioned2018-07-05T10:53:21Z
dc.date.available2018-07-05T10:53:21Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8250
dc.description.abstractPerkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami-istri. Perkawinan beda agama juga mempunyai keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta hubungan baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama seperti hukum waris. Skripsi ini membahas bagaimana kedudukan waris seorang anak dari hasil perkawinan beda agama dan bagaimana bagian kewarisan dari kedua orangtuanya berdasarkan studi terhadap Putusan Nomor 0140/Pdt.P/2012/PA.Sby dan Putusan Nomor 152/Pdt/2014/PN.Mdn. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan waris seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dan untuk menjelaskan dan menganalisis bagian kewarisan anak tersebut dari kedua orangtuanya berdasarkan Putusan Nomor 0140/Pdt.P/2012/PA.Sby dan Putusan Nomor 152/Pdt/2014/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kualitatif, yaitu upaya peneliti untuk mengembangkan teori yang telah dibangun dari data yang sudah di dapatkan, yakni Putusan Nomor 0140/Pdt.P/2012/PA.Sby dan Putusan Nomor 152/Pdt/2014/PN.Mdn. Perbedaan agama antara ahli waris dengan muwarris menjadikan terputusnya hak waris dari anak yang berbeda agama dengan orangtuanya, meskipun diantara keduanya ada hubungan darah. Sedangkan berdasarkan Surat Putusan Nomor 0140/Pdt.P/2012/PA.Sby, seorang anak yang berbeda agama dengan orangtuanya memiliki hak wasiat wajibah sebesar 1/3 bagian dari harta warisnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKedudukan Warisen_US
dc.subjectPerkawinan Beda Agamaen_US
dc.subjectPutusan Nomor 0140/Pdt.P/2012/PA.Sbyen_US
dc.subjectPutusan Nomor 152/Pdt/2014/PN.Mdnen_US
dc.titleHUKUM WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi terhadap Putusan Nomor 0140/Pdt.P/2012/PA.Sby dan Putusan Nomor 152/Pdt/2014/PN.Mdn)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record