Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Sidik. H. Dadan Muttaqien, SH, M.Hum
dc.contributor.authorMuhammad Islam Haqqul Yaqin, 13421067
dc.date.accessioned2018-07-05T10:46:36Z
dc.date.available2018-07-05T10:46:36Z
dc.date.issued2018-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8249
dc.description.abstractDalam kehidupan kita sehari-hari kita sering menjumpai sebuah kejadian yang tidak bisa kita prediksikan dan tidak kita duga-duga, dalam hal ini sering kita rasakan bahwa sesuatu yang telah kita jumpai atau kita temui akan memberikan sebuah ingatan dan proses. Maka hendaklah kita mengingat dan menyimpan memori tersebut agar bisa di ingat kembali, tidak lain jika hal tersebut berupa sebuah barang yang kita temui di sebuah tempat atau di jalan raya. Jika keadaan sipemilik dan sipenemu sama sama ada ada dalam kejadiaan itu pada satu waktu maka hendaklah sang penemu untuk mengembalikan secara langsung karena sudah megetahui sang pemilik sudah kehilangan barang dari yang dimilikinya. Lantas bagaimana barang yang terjatu atau terbuang secara tidak sengaja pada tempat tertentu atau di jalan si pemilik tidak sadar dan si penemu menemukan barang tersebut dalam waktu yang berbeda. Ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita apakah kita mengambilnya atau mengembalikannya, akan tetapi tidak menemukan identtas sang pemilik secara detail sehingga menimbulkan barang temuan tersebut menjadi prihal yang sama atau abu-abu. Ketika kita merujuk pada hukum islam maka kita akan menemukan berbagai macam pendapat dan berbagai macam permasalahan yang pasti sudah diatur secara spesifik didalam hukum islam. Akan tetapi dalam hukum positif di Indonesia kurang membahas secara rinci terkait hal tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa kita sebagai seorang Muslim dan warga negara Indonesia yang taat akan hukum tidak boleh mengambil hak atau benda orang lain. Hak kebendaan adalah suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum oleh hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siappaun benda itu berada. Oleh sebab itu penulis ingin mencari tahu tentang “BARANG TEMUAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM” yang dimana ada banyak perbedaan dan persamaan prespektif dalam hukum Islam yang belum diatur secara khusus di hukum positif. vi Jenis penelitiaan adalah telaah pustaka atau bisa disebut dengan library research yang dimana penulis ingin membandingkan teori dan pendapat-pendapat dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi kita yang belum mengetahuinya dan menjadi referensi untuk menentukan hukum positif yang akan diatur lebih spesifik dalam hukum perdata, mengacu pada hukum Islam yang sudah dijelaskan secara detail.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBarang Temuanen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleBARANG TEMUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record