Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS,
dc.contributor.authorSAFIRA NURUL HIDAYAH, 14421032
dc.date.accessioned2018-07-05T09:36:55Z
dc.date.available2018-07-05T09:36:55Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8244
dc.description.abstractZakat merupakan rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat dikategorikan dalam dua dimensi: dimensi vertical dan dimensi horizontal. Dalam kerangka ini, zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan dari rasa kepedulian sosial (ibadah sosial). Ibadah zakat bila ditunaikan dengan baik, akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan menyucikan jiwa dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang kita miliki. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses pembayaran zakat online di badan amil zakat nasional, Pandangan hukum islam terhadap pembayaran zakat online. Pandangan para tokoh badan amil zakat nasional dan majelis ulama Indonesia kepulauan riau mengenai zakat online. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif, dengan kajian pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan normative, suatu pendekatan yang menjadikan norma-norma (dalil-dalil agama dan Qoidah Ushul Fiqhiyah) sebagai salah satu cara meyakinkan untuk dijadikan bahan rujukan. Subjek penelitian ini adalah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional dan Majelis Ulama Indonesia Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sumber data dari penelitian ini yaitu dari data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber juga menggunakan tulisan lainnya sebagai data sekunder untuk melengkapi data primer. Metode yang digunakan dalam analisis data ialah analisis kualitatif yaitu di lakukan dengan cara pengolahan data dengan mempelajari hasil yang di peroleh pada saat penelitian kemudian dilakukan reduksi data dengan membuat rangkuman yang berhubungan langsung dengan peneltian ini, sehingga di peroleh arti dan kesimpulan dan hasil analisis tersebutyang berpedoman pada cara berfikir induktif, yaitu cara berfikir dalam mengambil kesimpulan atas fakta-fakta yang bersifat khusus melalui pengamatan di lapangan, kemudian menganalisanya dan lalu diambil kesimpulan secara umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectZakat Onlineen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN ZAKAT ONLINE (Perspektif di Badan Amil Zakat Nasional dan Majelis Ulama Indonesia Tanjungpinang, Kepulauan Riau)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record