Show simple item record

dc.contributor.advisorProf Dr. H Amir Mu'allim, MIS
dc.contributor.authorAnjarsari Septiarini, 14421075
dc.date.accessioned2018-07-04T19:56:05Z
dc.date.available2018-07-04T19:56:05Z
dc.date.issued2018-06-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8224
dc.description.abstractAir dianggap menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, semua makhluk hidup tidak dapat hidup tanpa adanya kehadiran air. Oleh sebab itu, air menjadi kebutuhan primer dan harus ada dalam suatu kehidupan di bumi ini. Permasalahan tentang air telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan setelah lahirnya UU tersebut banyak terjadi perselisihan, perdebatan serta penolakan-penolakan di kalangan masyarakat, karena terdapat beberapa pasal yang secara tidak langsung membolehkan terjadinya privatisasi yang berpotensi terjadinya komersialisasi air. Komersialisasi air adalah perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan. Tujuan penulisan skripsi yaitu untuk mengetahui bagaimana status air dalam kehidupan masyarakat, maksudnya seberapa penting air dalam kehidupan masyarakat sehingga dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak boleh ada unsur monopoli sedikitpun. Karena Undang-Undang tersebut pada kenyataannya dibatalkan oleh MK, oleh sebab itu penulis juga mempunyai tujuan untuk menganalisis dimana letak ketidaksesuaiannya, apa saja alasan MK membatalkan UU tersebut, kemudian dianalisis secara hukum Islam. Penelitian ini merupakan penlitian pustaka (library research) dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif-analitis kritis. Dan dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yaitu bahan hukum yang berasal dari UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, buku-buku hukum, pendapat para ahli, dan pendapat para ulama. Sedangkan data sekunder yaitu bahan yang berasal dari media massa seperti tesis, jurnal dan majalah-majalah tentang hukum. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengandung unsur monopoli, komersialsasi air atau mengambil keuntungan yang sebesarnya untuk kepentingan sendiri, sehingga UU tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang dibuktikan dengan 14 (empat belas) pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dalam Islam komersialisasi dilarang karena telah dijelaskan bahwa manusia bersekutu dalam tiga macam yaitu rumput, air dan api. Dari hadis tersebut telah disampaikan bahwa tiga macam benda itu merupakan benda publik yang harus dimanfaatkan secara bersama sesuai dengan kepentingan dan pemanfaatannya, tidak boleh ada pihak manapun yang menguasai air.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKomersialisasien_US
dc.subjectMonopolien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleKOMERSIALISASI AIR MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Dibatalkannya UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record