Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Amir Mu’allim, M.I.S
dc.contributor.authorSANDRA WIJAYA, 14421063
dc.date.accessioned2018-07-02T14:59:13Z
dc.date.available2018-07-02T14:59:13Z
dc.date.issued2018-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8146
dc.description.abstractDewasa ini Bitcoin merupakan suatu mata uang digital atau elektronik, yang sempat heboh pada tahun 2017 digunakan oleh para pemilik atau pengguna untuk melakukan transaksi. Adapun maanfaat yang bisa diambil dalam transaksi jual beli Bitcoin ini, sebagai alat pembayaran, investasi, dalam penggunaanya lebih praktis dan transaksi lebih cepat, selain dari itu Bitcoin tidak terpengaruh dengan adanya kurs pertukaran mata uang yang terjadi dalam suatu negara, dan tidak terdapat charge back. Sehingga pemilik atau pengguna memilih bertransaksi mengunakan Bitcoin. Penelitian ini menjelaskan mengenai Bitcoin sebagai mata uang dan transaksi. Fokus penelitian ini untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana hakikat transaksi jual beli Bitcoin. Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transaksi jual beli Bitcoin. Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) mengunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data tersebut dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa karya ilmiah, media online, buku, dan lainnya. Yang masih berhubungan dengan objek permasalahan yang diteliti yaitu, mengenai pembahasan mata uang Bitcoin dalam transaksi jual beli. Bertujuan memperoleh data yang akurat dan jelas. Penelitian ini bersifat preskriptif ialah, menilai dan menguraikan sesuatu ketentuan yang sudah diatur oleh hukum, boleh atau tidaknya penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi jual beli. Kemudian dikemukakan dengan analisis materiil maupun praktis yang bersumber dari Hukum Islam. Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa transaksi jual beli Bitcoin Jika ditinjau dari segi mata uang Bitcoin bukanlah mata uang yang sah dan tidak dikeluarkan oleh negara atau Lembaga tertentu, dalam hal transaksi menggunakan Bitcoin adanya unsur maysir tergantung dari para pengguna dan pemilik Bitcoin itu sendiri, Jika dilihat dari segi akad ṣarf, ketentuan jenis transaksi, maka transaksi Bitcoin termasuk dalam model transaksi spot. Transaksi spot atau spot transaction adalah suatu bentuk transaksi penjualan dan pembelian valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasionalen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBitcoinen_US
dc.subjectMata uangen_US
dc.subjecte-commerceen_US
dc.subjectakad ṣarfen_US
dc.titleTRANSAKSI JUAL BELI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record